Kabardaerah.or.id, Pohuwato – Usai melaksanakan rapat persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) serta sejumlah aparat Pemerintah Kecamatan dan Desa memutuskan penjabat guru dan tenaga kesehatan (Nakes) ditiadakan.
Kepala Dinas PMD, Musna Giasi menuturkan terdapat hal urgent dibahas pada rapat Koordinasi tersebut, diantaranya mengenai regulasi Mekanisme pemilihan hingga peraturan baru menyangkut kapasitas penjabat Kepala Desa.
“Yang paling utama tentang pengusulan penjabat Kepala Desa yang mana Camat boleh saja mengusulkan di luar Pegawai kantor Camat yang penting bukan guru dan tenaga Kesehatan,” terang Muzna, di Aula Panua, Senin (30/5/2022).
Diakui Musna, meski dihadapkan dengan minimnya anggaran namun pelaksanaan Pilkades tetap berjalan. Sehingga kata Musna peran dan tanggungjawab dari seluruh stakeholder sangat dibutuhkan.
“Untuk kekuranganya ini diserahkan di Badan Anggaran DPRD dan Badan Keuangan Daerah, dan saat waktu kami RDP kurangnya anggaran tidak menjadi permasalahan,” tutup Musna.
Diketahui Rakor ini bagian dari keberlanjutan hasil keputusan rapat dengan pendapat dengan DPRD Pohuwato setelah adanya kesepakatan penetapan anggaran Pilkades serentak 2022-2028.
(Fit)