KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA II Setelah melalui rangkaian mediasi dan sidang sejak Tahun 2023, Kantor Hukum Johnny Situwanda & Partner, akhirnya berhasil memenangkan Gugatan Perdata atas nama kliennya ” Teo Kwan Seng terhadap Tergugat Asuransi PDL, dengan Gugatan Perdata Nomor : “1066/.G.2023/Jak.Bar” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ” Pada 6 Mai 2024.
Dalam Amar putusan tersebut :
Mengadili Dalam ProvisI : .Mengabulkan Provisi Penggugat dan Menyatakan Kesepakatan Kerjasama Pembiayaan Asuransi antara Penggugat dan Tergugat dalam keadaan Status Quo selama perkara ini berjalan, dan menyatakan sah penghentian sementara pembayaran premi dari
Penggugat dan tidak
menyebabkan lapse (pemutusan kerjasama pembiayaan asuransi secara sepihak oleh pihak Perusahaan Asuransi).
Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan batal~ dan/atau tidak sah dan/atau tidak berkekuatan hukum atas Polis Asuransi Jiwa PANIN (DAI-ICHI) LIFE Nomor: 2010011082 atas nama TEO KWAN SENG (Penggugat).
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil yang timbul akibat pembatalan polis dengan bertanggung-jawabmengembalikan Premi yang sudah dibayarkan Penggugat secara kontan dan seketika Rp.1.144.000. 000,- (satu milyar seratus empat puluh empat juta rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.340.500. ( tiga ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah)
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Lebih lanjut Advokat Johnny Situwanda.SH mengatakan”Putusan tersebut yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada” Senin 6 Mai 2024, melalui e -litigasi.
Adapun amar putusan Pengadaan Negeri Jakarta Barat yang mengadili PT.Panin Dai-ichi Life sebagai tergugat melawan Kantor Hukum Johnny Situwanda & Partner sebagai Penggugat mewakili atas nama kliennya Teo Kwan Seng dalam pokok perkara, PDL seyogianya menerima gugatan Penggugat seluruhnya.
Johnny menambahkan agar sebaiknya pihak Panin Daiichi Life segera menyelesaikan kewajibannya berdasarkan Putusan Pengadilan, tidak perlu memanfaatkan upaya hukum Banding yang hanya bertujuan untuk mengulur ulur waktu karena tergugat dalam hal ini di wajibkan untuk membayar klaim atas nama Kleinnya Teo Kwan Seng dan atas hasil putusan tersebut advokat Johnny Situwanda.SH.,MH mengapresiasi majelis hakim PN Jakarta Barat.
( Red )