Monetize your website traffic with yX Media
DAERAH  

Abaikan Perintah Bupati, Dinas PMD Pohuwato Plesiran Luar Daerah

Kabardaerah.or.id, Pohuwato – Abaikan perintah Bupati Pohuwato, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pohuwato bersama para Sekretaris Camat (Sekcam), dan sejumlah Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pohuwato melalukan perjalanan dinas keluar daerah Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Sementara Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga membatasi kegiatan ASN Pohuwato, akan melakukan perjalanan dinas di luar daerah. Apalagi sekarang ini virus varian baru Omicron sudah mulai meraja lelah.

BACA JUGA :  BPS Pusat Rilis Angka Kemiskinan di Pohuwato Turun Menjadi 17,86 Persen

Hal itu mendapat sorotan dari Sekretaris LSM Pohuwato Watch, Ikal Rahim menilai perjalanan dinas (Perdis) hanya menghabiskan anggaran dengan berkedok belajar. Apalagi memboyong para pejabat di lingkungan Dinas PMD, para Sekcam dan Kepala-kepala Desa.

“Perjalanan dinas mereka hanya buang-buang duit saja, untuk menghabiskan anggaran, sementara Bupati Pohuwato membatasi ASN keluar daerah. Namun sejumlah ASN PMD dan sekcam yang berada di lingkungan pemerintah keluar, berarti mereka tidak menganggap perintah Bupati itu,” ujar Ikal Kamis. (17/02/2022)

BACA JUGA :  Ketua SMSI Pohuwato Minta APH Usut Tuntas Dugaan Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan

Menurut dia, perjalanan dinas mereka berkaitan dengan politik, karena di kabupaten Pohuwato akan menjelang pemilihan Pilkades serentak Kabupaten Pohuwato.

“Saya menilai agenda mereka itu hanya terkait perbub Pilkades, kenapa nanti jauh-jauh melakukan perjalan dinas. Sedangkan di Provinsi Gorontalo sudah ada beberapa daerah yang sukses melakukan pemilihan serentak,” tutur Ikal

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Pohuwato Muzna Giasi saat dikonfirmasi melalui via telepon, dirinya enggan memberikan komentar terkait hal itu.

BACA JUGA :  Meriahkan Event SKJ Nasional, Ketua DPRD Pohuwato Senam bersama 2800 Pelajar

(Fit)

Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *