Monetize your website traffic with yX Media
DAERAH  

Selain Tidak Ada Alat Berat, Korban Sempat Dilarang Pemilik Lahan Untuk Menambang

Selain Tidak Ada Alat Berat, Korban Sempat Dilarang Pemilik Lahan Untuk Menambang
Selain Tidak Ada Alat Berat, Korban Sempat Dilarang Pemilik Lahan Untuk Menambang

Kabardaerah.or.id, Pohuwato – Supriyanto Mohamad (22) warga Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo menjadi korban di pertambangan emas tanpa izin (PETI) Dengilo.

Dirinya ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tertimbun longsor disalah satu bekas galian tambang.

Berdasarkan keterangan warga sekitar kejadian yang menimpa Supriyanto Mohamad bertepatan saat tidak adanya aktifitas alat berat di lokasi pertambangan

“Tidak ada alat yang ba kerja ati makanya setengah mati pas kena longsor”, ungkap salah satu masyarakat Dengilo yang enggan disebutkan namanya

BACA JUGA :  Kunker Tim Biro Provos Div Propam Polri, Lakukan Pengecekan di Polresta Tanjungpinang

Bahkan jauh hari sebelum kejadian, para penambang dan pemilik lahan telah memberikan teguran kepada almarhum agar tidak melakukan aktifitas tambang di lokasi tersebut.

“Karena dorang kabilasa tidak jaga ba dengar teguran lembut dan keras pemilik lahan dan para penambang disitu. Akhirnya somo rubuh rumah li ka Alwin ati karena dorang jaga ba dusu akan material yg ada emas”, sambungannya dengan dialek Gorontalo.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Lingkungan CV Jaya Lestari Selaras di Datangi Warga

Teguran ini juga dikhususkan kepada seluruh kelompok-kelompok Kabilasa (Penambang tradisional) yang kerap melakukan pertambangan emas di sejumlah lokasi yang telah dianggap rawan.

“Sudah berulang kali kelompok yang bersangkutan diingatkan dengan keras orang-orang situ untuk jangan bacungkel material. Kalau mo longsor kamari tidak ada yang bisa ba tangkis”, ungkapnya

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
BACA JUGA :  Turut Berdukacita, Pemilik Lokasi Tambang Beri Santunan Duka ke Keluarga Korban
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *