Monetize your website traffic with yX Media

SPBU di Pekanbaru Terang-Terangan Melayani Mafia BBM, Bukti Foto & Video Beredar!

Bukti Foto dan Video Ungkap SPBU 14.282.683 Pekanbaru Diduga Melayani Mafia BBM Subsidi Secara Terang-Terangan.

SPBU 14.282.683 lokasi di Jalan SM Amin Pekanbaru
SPBU 14.282.683 lokasi di Jalan SM Amin Pekanbaru

Pelanggaran dan Sanksi Hukum

Tindakan yang dilakukan oleh oknum di SPBU 14.282.683 berpotensi melanggar berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    • Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
  2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
    • Mengatur bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh dijual kembali secara ilegal.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    • Pasal 378 tentang Penipuan: Jika terbukti ada unsur penipuan dalam praktik ini, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
    • Pasal 55 dan 56 KUHP: Setiap orang yang membantu atau turut serta dalam tindak pidana dapat dijerat dengan hukuman yang sama dengan pelaku utama.
BACA JUGA :  Wartawan Diintimidasi di Sekadau, GWI dan FPII Kecam Keras Tindakan Premanisme

Harapan Penegakan Hukum

Dengan adanya temuan ini, diharapkan APH, khususnya Polres Pekanbaru dan Polda Riau, segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang diduga melayani mafia BBM. Masyarakat berhak mendapatkan BBM subsidi sesuai dengan kebijakan pemerintah, bukan malah dikorbankan demi kepentingan kelompok tertentu. [TIM]

ย 

#BBMSubsidi #MafiaBBM #SPBUPekanbaru #KorupsiEnergi #PoldaRiau #PolresPekanbaru #Pertamina #SolarSubsidi #APH #PenegakanHukum

BACA JUGA :  Kedudukan Hukum bagi Pengguna Narkotika: Memisahkan Pengedar dari Pecandu

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca