KABARDAERAH.OR.ID, PEKANBARU – Aktivitas galian C ilegal milik Iwan di Jalan Bukit Jamin, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, terus berlangsung tanpa hambatan. Meski diduga keras melanggar Undang-Undang Minerba dan tak memiliki izin lingkungan, aparat penegak hukum setempat, termasuk Polsek Tenayan Raya, terkesan bungkam dan tidak melakukan tindakan tegas.
Galian C Ilegal Tetap Aktif Meski Telah Dilaporkan, Pantauan Media: Tambang Milik Iwan Masih Beroperasi di Tenayan Raya
Tim media kembali memantau aktivitas tambang ilegal di Tenayan Raya pada Rabu, 25 Juni 2025. Hasilnya, galian C milik Iwan masih aktif mengeruk tanah, dan truk-truk tambang bebas keluar masuk tanpa hambatan. Padahal, pemberitaan soal tambang ini sudah mencuat sejak 23 Juni 2025. Namun tidak terlihat adanya upaya penindakan dari pihak Polsek Tenayan Raya maupun aparat lainnya.
Dugaan Pelanggaran UU Minerba dan UU Lingkungan, Galian Beroperasi Tanpa Izin, Langgar Dua UU Sekaligus
Aktivitas galian C di Jalan Bukit Jamin Pekanbaru diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) karena beroperasi tanpa izin usaha pertambangan. Selain itu, galian ini juga tidak mengantongi izin lingkungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini seharusnya menjadi dasar bagi APH untuk bertindak cepat.
Warga Keluhkan Dampak Tambang Ilegal, Debu dan Jalan Rusak Akibat Galian C Milik Iwan
Warga di sekitar lokasi tambang, khususnya Jalan Bukit Jamin, mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut. Debu beterbangan setiap hari, kondisi jalan rusak akibat dilewati truk-truk besar, dan kenyamanan warga terganggu. Beberapa warga mengaku khawatir akan kesehatan anak-anak mereka karena paparan debu terus-menerus.
Polsek Tenayan Raya Dinilai Tidak Responsif, Tidak Ada Klarifikasi atau Tindakan Penertiban
Meskipun kasus galian C ilegal milik Iwan telah berulang kali diberitakan, hingga saat ini Polsek Tenayan Raya belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menilai aparat kepolisian di wilayah tersebut kurang responsif dan bahkan seolah membiarkan tambang tanpa izin ini tetap beroperasi. Sikap bungkam dari Polsek Tenayan Raya ini menimbulkan kecurigaan akan adanya pembiaran.
Masyarakat Desak Pemerintah dan APH Bertindak, Warga Ingin Tambang Ditutup dan Hukum Ditegakkan
Warga dan tokoh masyarakat mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menghentikan aktivitas tambang ilegal milik Iwan. Mereka meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, tanpa tebang pilih. Jika dibiarkan, dikhawatirkan galian C ilegal lainnya akan bermunculan di Pekanbaru karena lemahnya tindakan dari aparat.
Hukum Harus Tegas, Jangan Ada Pembiaran
Keberadaan galian C ilegal di Pekanbaru menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Pelanggaran terhadap UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup tak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah dan APH harus menunjukkan ketegasan agar tidak memberi ruang bagi pelaku tambang ilegal lain untuk beraksi. (*)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.