Monetize your website traffic with yX Media

Wartawan Diintimidasi di Sekadau, GWI dan FPII Kecam Keras Tindakan Premanisme

Dua wartawan dianiaya saat liputan tambang ilegal di Sekadau. GWI dan FPII mengecam keras. APH didesak bertindak tegas. UU Pers 1999 dilanggar, pelaku terancam pidana

Kartun menggambarkan ancaman kekerasan terhadap wartawan yang memegang papan 'JOURNALIST' saat dikepung preman bersenjata dan berwajah marah (ILUSTRASI)
Kartun menggambarkan ancaman kekerasan terhadap wartawan yang memegang papan 'JOURNALIST' saat dikepung preman bersenjata dan berwajah marah (ILUSTRASI)

SEKADAU, KALIMANTAN BARAT – Dunia jurnalisme kembali dikejutkan dengan kasus kekerasan terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Insiden ini terjadi pada Jumat (27/06/2025) ketika dua jurnalis media online, Detik Kalbar dan Kalbar Satu Suara, mengalami intimidasi dan kekerasan fisik oleh sekelompok orang yang diduga kuat terkait aktivitas tambang emas ilegal.

 

Kronologi Intimidasi: Wartawan Diadang dan Dianiaya

Kedua wartawan yang berinisial (R) dan (S) diketahui sedang melakukan peliputan investigatif terkait aktivitas tambang emas tanpa izin. Saat singgah di SPBU lanting untuk dokumentasi, mereka menuju tempat penjualan emas yang diduga berasal dari tambang ilegal. Dalam perjalanan kembali, mobil mereka diadang oleh beberapa orang tak dikenal, yang diduga kuat merupakan preman suruhan dari pihak tambang ilegal.

Tak hanya diadang, kedua wartawan juga mengalami penganiayaan berupa pukulan dan tendangan. Mereka bahkan disandera selama kurang lebih empat jam, sebelum akhirnya pihak kepolisian dari Polsek Sungai Ayak tiba di lokasi.

BACA JUGA :  Selain Faktor Alam, Aktivitas PETI Juga Disebut Jadi Penyebab Banjir di Taluditi

 

Pemaksaan Tanda Tangan Surat Pernyataan oleh Oknum

Yang lebih memprihatinkan, setelah dibawa ke Polsek Sungai Ayak, kedua wartawan dipaksa menandatangani surat pernyataan yang berisi empat poin yang mencederai independensi pers:

  1. Tidak boleh memberitakan hal negatif dari Kecamatan Belitang Hilir.
  2. Wartawan dilarang memasuki wilayah tersebut tanpa izin.
  3. Tidak boleh ada dugaan pemerasan atau pungli dari pihak media.
  4. Jika ada berita negatif pascakejadian, media bersedia bertanggung jawab penuh.

Surat tersebut diduga dibuat di bawah tekanan dan intimidasi, sehingga mengarah pada pelanggaran serius terhadap Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

GWI dan FPII Kutuk Keras Aksi Premanisme dan Pelanggaran UU Pers

Ketua DPD GWI Kalsel mengecam keras tindakan tersebut, menyebut peristiwa ini sebagai bentuk nyata kriminalisasi dan intimidasi terhadap kebebasan pers.

“Ini adalah bentuk pelanggaran berat terhadap UU Pers. Tugas jurnalistik tidak boleh dihalangi dengan cara kekerasan dan intimidasi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal FPII, Mukhlis, juga mengecam tindakan premanisme dan keterlibatan oknum aparat.

BACA JUGA :  Kebebasan Pers Terancam: Kasus Heri Siswanto dan Pungutan Liar Polri

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kejadian ini, serta menindak oknum yang memaksa penandatanganan surat pernyataan di luar prosedur hukum.”

 

UU Pers Dilanggar, Pelaku Terancam Pidana

Mengacu pada Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai hukuman pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta. Hal ini menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya mencoreng demokrasi, tapi juga merupakan tindak pidana serius.

 

Seruan Publik: Tutup Tambang Ilegal, Usut Oknum Terlibat

Berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi wartawan menyerukan:

  • Penutupan aktivitas tambang emas ilegal di Sekadau.
  • Evaluasi kinerja Polsek Sungai Ayak.
  • Penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan dan intimidasi.
  • Perlindungan maksimal terhadap wartawan yang menjalankan tugas investigasi.

 

Kasus intimidasi wartawan di Sekadau adalah peringatan keras bahwa kebebasan pers masih terancam. Perlu ketegasan dari APH dan dukungan publik agar jurnalis tidak lagi menjadi korban saat mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. (*)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca