KABARDAERAH.OR.ID, Pekanbaru โ Aktivitas galian C atau pengerukan tanah diduga ilegal terus berlangsung di wilayah Budi Luhur, Kecamatan Kulim, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Operasi ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga menghambat mobilitas warga serta berdampak besar terhadap pedagang dan pemukim di sepanjang jalan tersebut.
Dari pantauan tim media pada Sabtu (15/02/2025), puluhan truk pengangkut tanah terlihat lalu lalang dalam waktu singkat dari lokasi pengerukan. Truk-truk tersebut bahkan melintasi kantor Camat Tenayan Raya serta melewati Polisi Sektor (Polsek) Tenayan Raya, seakan-akan tidak tersentuh hukum.
Menurut pengakuan seorang pemuda bernama Arya, yang berada di lokasi untuk mengawasi aktivitas galian, usaha ini merupakan miliknya sendiri. โQuary saya baru buka sekitar dua bulan ini, sejak Januari,โ jelasnya.
Dampak Lingkungan dan Sosial yang Merugikan
Aktivitas galian C ilegal membawa berbagai dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Beberapa di antaranya adalah:
- Kerusakan Lingkungan โ Penggalian tanpa izin dapat menyebabkan erosi, longsor, serta menurunkan kesuburan tanah.
- Banjir dan Kekeringan โ Hilangnya daerah resapan air dapat memperparah banjir saat musim hujan dan kekeringan di musim kemarau.
- Kerusakan Infrastruktur โ Truk bermuatan berat yang melintas tanpa kontrol bisa merusak jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
- Konflik Sosial โ Masyarakat setempat yang terdampak sering kali berkonflik dengan pelaku tambang ilegal akibat dampak negatif yang ditimbulkan.
- Kerugian Negara โ Tidak adanya izin resmi membuat negara kehilangan potensi pajak dan retribusi dari sektor pertambangan.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Praktik galian C ilegal jelas melanggar berbagai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya:
- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
- Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa usaha pertambangan tanpa izin lingkungan dapat dikenakan pidana maksimal 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
- Pasal 406 KUHP mengatur sanksi terhadap perusakan lingkungan dan fasilitas umum akibat aktivitas ilegal, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Tuntutan Warga dan Harapan terhadap Penegakan Hukum
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum segera menertibkan galian C ilegal yang merugikan banyak pihak. Hingga kini, meski aktivitas ini jelas-jelas melanggar hukum, penegakan aturan masih lemah.
โSemoga Polsek Tenayan, Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau segera menindak aktivitas ini sebelum dampaknya semakin luas,โ ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Galian C ilegal telah menjadi ancaman bagi lingkungan, infrastruktur, dan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dari aparat dan pengawasan lebih ketat dari pemerintah daerah agar praktik pertambangan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat serta negara. [TIM]
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















