KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi meluncurkan layanan aduan berbasis WhatsApp, memungkinkan masyarakat untuk melaporkan oknum polisi bermasalah dengan mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor polisi.
Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas institusi kepolisian dengan mempermudah akses pengaduan bagi masyarakat. Nomor WhatsApp resmi untuk layanan ini adalah 0855-5555-4141.
“Sekarang kamu bisa lapor cukup melalui WhatsApp dengan cepat dan mudah. Simpan nomor ini: 0855-5555-4141 dan ajukan pengaduan kapan saja,” tulis akun X @Divpropam pada Jumat (14/2/2025).
Selain kemudahan akses, Propam Polri juga menjamin keamanan dan kerahasiaan setiap pelapor. Semua laporan yang masuk akan diproses dengan profesionalisme untuk memastikan tindakan tegas terhadap oknum polisi yang melanggar aturan.
Cara Melaporkan Polisi Bermasalah Lewat WhatsApp
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan pengaduan:
- Kirim pesan ke WhatsApp Yanduan Divpropam Polri (0855-5555-4141) dengan salam pembuka, seperti “Selamat Pagi”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem.
- Pengadu akan menerima nomor layanan pengaduan dari Propam Polri dan diminta untuk menyimpannya.
- Pengadu akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri.
- Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta.
- Unggah foto KTP beserta swafoto dengan KTP untuk verifikasi identitas.
- Setelah data diri terisi, sistem akan mengirim tautan untuk mengisi formulir pengaduan.
- Lengkapi formulir dengan rincian aduan yang ingin disampaikan.
- Sistem akan memberikan rekap pengaduan sebagai bukti laporan.
- Untuk mengecek perkembangan laporan, cukup kirim pesan salam beserta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan aduan dan turut serta dalam menjaga integritas kepolisian. [STM]
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.