Berani & Bermartabat
KABARDAERAH.OR.IDIndeks
Monetize your website traffic with yX Media

DPR Bela Banpres Kurban Prabowo Rp100 Miliar : Legal dan Sesuai Syariah

Penggunaan dana APBN sebesar Rp100 miliar untuk program bantuan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto menuai polemik. DPR RI menegaskan program tersebut sah secara hukum, sesuai syariat Islam, dan merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada rakyat kecil serta peternak lokal

KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA || Program bantuan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto senilai sekitar Rp100 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi sorotan publik menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Di tengah kritik yang muncul, DPR RI justru memberikan pembelaan tegas dengan menyatakan program tersebut legal, konstitusional, dan sesuai syariat Islam.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak melanggar aturan hukum negara maupun prinsip keagamaan.

Menurutnya, negara memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, terlebih dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan seperti Idul Adha.

โ€œBantuan hewan kurban ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Tidak ada pelanggaran hukum ataupun penyimpangan syariah dalam program tersebut,โ€ ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan, bantuan tersebut menyasar masjid, pondok pesantren, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Selain membantu masyarakat penerima manfaat, program itu juga dinilai menggerakkan ekonomi peternak lokal.

Presiden Prabowo Subianto diketahui menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban yang seluruhnya berasal dari peternak dalam negeri. Jenis sapi yang dipilih merupakan sapi premium dengan bobot mencapai 800 kilogram hingga 1,3 ton.

BACA JUGA :  Indonesia Akan Miliki Bank Emas: Presiden Prabowo Resmikan 26 Februari

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebut sapi kurban Presiden terdiri dari berbagai jenis unggulan seperti Simmental, Limousin, Brahman, Peranakan Ongole, Angus, Belgian Blue, Charolais, hingga Sapi Bali.

โ€œPengadaan sapi dilakukan dari peternak lokal di berbagai daerah sebagai bentuk dukungan terhadap sektor peternakan nasional,โ€ kata Juri.

Ia menjelaskan, anggaran pengadaan hewan kurban tersebut berasal dari dana bantuan kemasyarakatan Presiden yang telah diatur dalam APBN Tahun 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menilai polemik terkait penggunaan APBN untuk bantuan kurban terlalu dibesar-besarkan. Ia menegaskan program bantuan Presiden telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan bukan kebijakan baru di era Prabowo.

โ€œPresiden memang memiliki anggaran sosial untuk membantu masyarakat. Ini lazim dalam sistem pemerintahan dan bukan sesuatu yang melanggar aturan,โ€ ujar Sugiat.

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya memandang bantuan kurban semata sebagai aktivitas simbolik keagamaan, melainkan sebagai bagian dari kebijakan sosial negara yang menyentuh rakyat secara langsung.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Serahkan Rp11,4 Triliun ke Negara, Presiden Prabowo: Untuk Rakyat

Dukungan terhadap program Banpres kurban juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, menyatakan penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban Presiden sah secara syarโ€™i karena bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat luas.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks negara modern, penggunaan anggaran negara untuk kepentingan sosial dan keagamaan masyarakat diperbolehkan selama dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum.

Secara regulasi, penggunaan dana negara tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 3 Ayat 1 ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan prinsip tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Meski demikian, sejumlah kritik tetap bermunculan di ruang publik, terutama terkait sensitivitas penggunaan APBN untuk kegiatan keagamaan di negara yang memiliki keberagaman agama. Menanggapi hal itu, DPR menegaskan pemerintah juga menjalankan berbagai program bantuan dan fasilitas untuk seluruh umat beragama di Indonesia tanpa diskriminasi.

Program Banpres kurban Presiden Prabowo pun kini menjadi salah satu kebijakan sosial yang paling banyak diperbincangkan publik menjelang Idul Adha, sekaligus memperlihatkan bagaimana isu bantuan negara dapat menjadi arena perdebatan politik dan sosial di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Subianto Melakukan Pertemuan Dengan Presiden Dewan Eropa Antonio Costa, Kerja Sama Pembangunan Yang Inklusifย 

( Red : CH86 )

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari KABAR DAERAH

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari KABAR DAERAH

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca