KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan menyatukan jadwal pelantikan Kepala Daerah nonsengketa dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) untuk efisiensi. Langkah ini diambil setelah arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat proses pelantikan Kepala Daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan hal ini dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025. Tito menyampaikan bahwa Presiden Prabowo ingin memastikan pelantikan kepala daerah dilakukan secepat mungkin dengan cara yang lebih efisien, mengingat jarak waktu antara putusan dismissal dan pelantikan yang tidak terlalu jauh.
“Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua setelah putusan dismissal,” ujar Tito. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk menyatukan pelantikan antara kepala daerah yang tidak bersengketa dan yang hasilnya ditentukan oleh putusan MK.
Tito menegaskan bahwa meskipun jadwal pelantikan Kepala Daerah nonsengketa awalnya direncanakan pada 6 Februari 2025, pelantikan tersebut akan digabung dengan kepala daerah yang hasilnya tergantung pada putusan MK, yang pembacaan putusannya dijadwalkan paling lambat pada 11 Maret 2025.
Namun, Tito belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah setelah penyatuan jadwal tersebut, meskipun ia telah mengkomunikasikan batas waktu yang diatur dalam undang-undang terkait pelantikan. “Kami sudah sampaikan kepada Bapak Presiden bahwa ada batas waktu yang telah diatur undang-undang, dan beliau memberi instruksi untuk mempercepat proses ini,” kata Tito.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ada kepastian politik di daerah-daerah dan efisiensi pemerintahan, serta mempercepat proses transisi agar pemerintah daerah dapat segera bergerak tanpa adanya transisi yang terlalu lama. [*]
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.