KABARDAERAH.OR.ID, DEMAK || Ratusan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, mendatangi Polres Demak pada Kamis pagi (16/1) untuk mempertanyakan proses hukum Kepala Desa mereka, Mahfudin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama lebih dari satu tahun tanpa ada tindak lanjut.
Suharyono, salah seorang warga yang turut hadir, menyatakan bahwa masyarakat menginginkan kepastian hukum atas status Kepala Desa mereka. Menurutnya, ketidakjelasan proses hukum ini telah menimbulkan kekecewaan di kalangan warga.
“Kami meminta kejelasan hukum. Sudah lebih dari satu tahun kasus ini mengambang tanpa perkembangan yang jelas,” ujarnya.
Rombongan warga sebenarnya berharap dapat bertemu langsung dengan Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, dan Kasat Reskrim, AKP Winardi. Namun, keduanya tidak berada di tempat. Sebagai gantinya, mereka diterima oleh Kabagops Polres Demak, Kompol Supardiyono, yang berjanji akan menyampaikan tuntutan warga kepada pimpinan.
Desakan Kuasa Hukum: Segera Limpahkan Berkas ke Kejaksaan
Nimerodi Gulo, SH, MH, dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai, yang menjadi kuasa hukum warga, mengungkapkan bahwa perkara ini seharusnya dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan. Ia menegaskan bahwa sudah ada alat bukti yang cukup, termasuk pengakuan, keterangan saksi, serta pendapat ahli pidana dan ahli ITE, yang menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana.
“Proses hukum ini terlihat berputar-putar seperti obat nyamuk bakar. Seharusnya, setelah status tersangka ditetapkan, berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Gulo.
Ia juga menuntut agar penyidik Polres Demak lebih serius menangani perkara ini. Jika tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas, Gulo mendesak agar dilakukan upaya paksa sesuai KUHAP.
“Jika sampai Februari tidak ada perkembangan, kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Demak,” tambahnya.
Dugaan Tindak Pidana oleh Kepala Desa
Kasus ini bermula dari dugaan penghapusan data elektronik secara sepihak yang dilakukan Mahfudin saat awal menjabat sebagai Kepala Desa Sidomulyo. Tindakan tersebut menyebabkan 135 warga miskin kehilangan hak atas bantuan sosial dari pemerintah.
Menurut LSBH Teratai, tindakan Mahfudin melanggar Pasal 32 UU ITE, yang melarang penghapusan data elektronik tanpa hak. Kepala Desa diduga memerintahkan operatornya untuk menghapus data tersebut dan memalsukan surat terkait kebijakan itu.
Akibat penghapusan data dalam sistem informatika, bantuan sosial dari pemerintah tidak dapat disalurkan kepada warga yang faktanya memang berhak menerima bantuan tersebut.
“Ini adalah bentuk tindak pidana, karena penghapusan data dilakukan tanpa hak dan bahkan disertai pemalsuan surat,” ujar Gulo.
Warga berharap Polres Demak dapat segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini, demi keadilan bagi masyarakat Sidomulyo. (TIM)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.