KABARDAERAH.OR.ID, INDRAMAYU || Dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah gudang yang berada di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan solar subsidi dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Temuan tersebut menjadi perhatian publik setelah tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah aktivitas yang dinilai mencurigakan. Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi itu pun memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum (APH) di wilayah setempat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Selasa (23/06), tim media mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM subsidi jenis solar. Saat berada di sekitar lokasi, awak media mengaku melihat sebuah kendaraan berwarna hitam jenis Xenia keluar dari area gudang. Selain itu, terlihat pula sebuah mobil boks berada di dalam area tersebut.
Ketika tim media mencoba melakukan konfirmasi dan masuk ke area gudang untuk memperoleh informasi lebih lanjut, upaya tersebut disebut mendapat hambatan dari salah seorang penjaga gudang yang melarang awak media memasuki lokasi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim investigasi bersama pimpinan redaksi kemudian melaporkan dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi itu kepada Polres Indramayu.
“Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan fungsi kontrol media, kami melaporkan dugaan aktivitas tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pengecekan secara langsung di lapangan,” ujar salah satu anggota tim investigasi media.
Sekitar dua jam setelah laporan disampaikan, tim investigasi bersama empat personel dari Polres Indramayu mendatangi lokasi yang dimaksud. Namun saat tiba di lokasi, pintu gerbang gudang diketahui dalam kondisi terkunci menggunakan gembok.
Menurut keterangan tim investigasi, petugas kepolisian yang datang ke lokasi tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dalam area gudang karena akses masuk tertutup. Hingga kunjungan tersebut berakhir, belum ditemukan barang bukti maupun informasi resmi yang dapat mengonfirmasi adanya pelanggaran hukum di lokasi tersebut.
Meski demikian, tim investigasi mengaku telah beberapa kali mengamati aktivitas kendaraan yang diduga keluar masuk area gudang pada jam-jam tertentu. Aktivitas tersebut dinilai perlu menjadi perhatian aparat guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
“Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penyelidikan secara menyeluruh. Jika memang ada praktik penimbunan BBM subsidi, tentu hal itu sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah,” ujar perwakilan tim investigasi media.
Dugaan praktik mafia BBM subsidi menjadi isu serius karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengganggu distribusi energi kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah. Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, dan sektor produktif lainnya yang membutuhkan dukungan pemerintah.
Apabila distribusi tersebut disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
Selain menyoroti dugaan aktivitas di lapangan, perhatian publik juga mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat, yang dinilai perlu meningkatkan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum mereka.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam regulasi tersebut, pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski berbagai dugaan dan informasi telah beredar di tengah masyarakat, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi dari Polres Indramayu terkait hasil pengecekan lokasi maupun status dugaan aktivitas penimbunan BBM subsidi tersebut.
Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.
Tim investigasi media mendesak agar aparat segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, maka pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas perwakilan tim investigasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat apabila dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut terbukti benar.
Transparansi dan profesionalitas dalam penanganan kasus ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus memastikan subsidi energi yang diberikan pemerintah benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerimanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terkait dengan aktivitas di lokasi gudang tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
( Red / Tim )
Eksplorasi konten lain dari KABAR DAERAH
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















