KABARDAERAH.OR.ID, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG subsidi 3 kilogram (kg). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg yang diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.
Dalam surat edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Jateng maupun kabupaten/kota diimbau untuk beralih menggunakan LPG non-subsidi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat,” ujar Sumarno, Jumat (7/2/2025).

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukan sasaran penerima subsidi LPG 3 kg. SE tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan agar ASN tidak membeli LPG subsidi yang sudah jelas diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
“LPG subsidi 3 kg ini hanya untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. ASN tidak boleh menggunakannya. Jika ada yang melanggar, akan mendapatkan peringatan hingga sanksi,” tegas Sujarwanto.
Lebih lanjut, Sujarwanto menjelaskan bahwa penjualan gas melon di pengecer yang tidak diatur pemerintah menyebabkan harga LPG melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga LPG 3 kg di beberapa tempat bahkan mencapai Rp25 ribu per tabung, padahal HET seharusnya hanya Rp18 ribu.
“Masyarakat diimbau membeli gas di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai HET. Membeli di pengecer yang tidak terdaftar berisiko memicu harga yang tidak terkendali,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun pihak yang tidak berhak. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengelolaan subsidi energi dan memastikan bahwa bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. [STM]
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.