KABARDAERAH.OR.ID, Melawi, Kalimantan Barat – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Nanga Tangkit, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, hingga kini tak kunjung diusut tuntas. Hal ini memicu kekecewaan masyarakat, terutama para pelapor yang berharap adanya kejelasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Pelapor Penuhi Panggilan, Tapi Kasus Masih Jalan di Tempat
Salah seorang pelapor, yang berinisial (S), melalui pendampingnya Deny Andriansyah, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sintang pada Rabu (19/02/2025) untuk mendapatkan perkembangan terbaru terkait laporan yang telah disampaikan sejak 1 September 2024.
Namun, hasil pertemuan tersebut justru mengecewakan. Menurut Deny Andriansyah, Kejaksaan menyampaikan bahwa Inspektorat Kabupaten Melawi hingga saat ini belum menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigasi. Akibatnya, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa menjadi terhambat.
“Kami sudah jauh-jauh datang memenuhi panggilan, tapi hanya mendapatkan informasi bahwa LHP investigasi belum diserahkan Inspektorat. Ini jelas mengecewakan dan terkesan ada penghambatan,” ujar Deny.
Inspektorat Dikritik, Dinilai Mengulur-ulur Waktu
Deny Andriansyah menilai bahwa kinerja Inspektorat Kabupaten Melawi tidak maksimal dan justru memperlambat proses hukum. Seharusnya, menurutnya, baik Kejaksaan maupun Inspektorat segera bertindak jika ada laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan keuangan negara.
“Seharusnya aparat penegak hukum dan Inspektorat bekerja cepat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa mereka sengaja memperlambat kasus ini. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan semakin menurun,” tegasnya.
Deny juga menyoroti bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa adalah tugas rutin Inspektorat, sehingga seharusnya tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk bertindak.
“Itu memang tugas mereka. Ada atau tidaknya laporan dari masyarakat, Inspektorat harus tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa. Jika tugas ini diabaikan, untuk apa ada Inspektorat?” ujarnya dengan nada kecewa.
Masyarakat Curiga, Ada Lingkaran KKN?
Keterlambatan penyerahan LHP investigasi dari Inspektorat Kabupaten Melawi menimbulkan spekulasi di masyarakat. Banyak yang mulai mencurigai adanya lingkaran Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sengaja menghambat pengusutan kasus ini.
“Jika laporan masyarakat terus diabaikan dan kasus dibiarkan mandek, jangan salahkan rakyat jika mereka menuding ada pihak-pihak yang bermain untuk melindungi kepentingan tertentu,” tandas Deny.
Masyarakat berharap agar Kejaksaan Negeri Sintang dan Inspektorat Kabupaten Melawi segera mengambil langkah konkret agar kasus ini tidak menguap begitu saja. Kejelasan hukum dan transparansi dalam penanganan kasus dugaan korupsi sangat dinantikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Melawi belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlambatan LHP investigasi yang menjadi kendala utama dalam penyelidikan kasus ini. [TEAM AKTIFIS ‘98]
#Korupsi #DanaDesa #Melawi #Inspektorat #Kejaksaan #KKN #Transparansi
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













