KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA || Pada Jumat, 31 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan penting di Hambalang, yang dihadiri oleh seluruh menteri kabinetnya. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran menteri untuk segera mengembalikan semua aset negara yang hilang atau tidak terkelola dengan baik.
Langkah berani ini mencuri perhatian publik karena menunjukkan komitmen nyata pemerintah untuk menata ulang pengelolaan aset negara yang selama ini sering kali terbengkalai atau bahkan disalahgunakan oleh oknum tertentu. Aset negara yang dimaksud tidak hanya meliputi tanah atau gedung milik pemerintah, tetapi juga mencakup sumber daya alam, perusahaan negara, dan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh negara.
Masalah pengelolaan aset negara di Indonesia memang telah lama menjadi sorotan. Banyak aset yang tidak terkelola dengan baik, bahkan hilang atau jatuh ke tangan yang salah, menyebabkan kerugian besar bagi negara dan menurunkan potensi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, kebijakan ini bertujuan untuk mengembalikan aset yang hilang dan memastikan pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Pemilihan Hambalang sebagai lokasi pertemuan juga memiliki makna simbolis. Hambalang yang sebelumnya dikenal dengan berbagai kontroversi terkait proyek yang gagal, kini menjadi titik balik untuk kebijakan baru yang lebih bersih dan transparan. Presiden Prabowo menggunakan lokasi ini untuk mengingatkan bahwa masa lalu harus dijadikan pelajaran untuk membangun pemerintahan yang lebih baik.
Tantangan terbesar dalam pengembalian aset negara adalah sistem administrasi dan pengawasan yang buruk. Untuk itu, dibutuhkan audit menyeluruh terhadap seluruh aset negara, termasuk tanah-tanah milik pemerintah yang tidak terdata dengan baik. Proses ini tentu memerlukan koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah, namun upaya tersebut penting demi mewujudkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya negara.
Presiden Prabowo menekankan bahwa pengembalian aset negara bukan hanya soal memulihkan kekayaan negara, tetapi juga untuk menciptakan sistem pengelolaan yang berlandaskan pada prinsip good governance, yang melibatkan pengawasan publik dan lembaga terkait. Selain itu, pengelolaan aset yang berhasil dikembalikan harus dilakukan dengan keadilan, untuk kepentingan rakyat, bukan untuk segelintir kelompok.
Dengan instruksi ini, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh aset negara yang sempat hilang atau terabaikan dapat dikembalikan dan dikelola dengan baik demi kemaslahatan rakyat Indonesia. [*]
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.