Monetize your website traffic with yX Media

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Sela Perkara Supriyani

Penuntut Umum diminta untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum

KABARDAERAH.OR.ID, KONAWE SELATAN  ||  Sidang perkara Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo yang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo pada Selasa, 29 Oktober 2024, menghasilkan putusan sela penting yang menegaskan posisi hukum dalam proses peradilan. Dalam sidang ini, majelis hakim memberikan pertimbangan yang mendalam terkait keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Penasihat hukum Supriyani sebelumnya mengklaim bahwa proses penyidikan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka juga menuduh adanya pelanggaran kode etik oleh penyidik Polri, yang mengakibatkan hasil penyidikan dianggap tidak sah. Namun, majelis hakim menolak semua keberatan tersebut.

Majelis hakim menyatakan bahwa ruang lingkup eksepsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah dijelaskan dengan jelas. Setelah meneliti dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, hakim menemukan bahwa dakwaan tersebut telah memenuhi syarat dengan uraian yang cermat dan lengkap mengenai waktu, tempat, serta tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

BACA JUGA :  Kejati Kalbar Periksa 27 Orang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin

Dalam putusannya, majelis hakim mengambil beberapa keputusan kunci:
 Keberatan penasihat hukum terhadap proses penyidikan dinyatakan tidak dapat diterima.
 Penuntut Umum diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 104/Pid.Sus/2024/PN.Andoolo atas nama Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo.
 Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

Setelah pembacaan putusan sela, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi anak korban dan dua saksi anak lainnya, yang berlangsung dalam suasana tertutup untuk umum demi melindungi kepentingan anak-anak. Sidang ini dijadwalkan kembali pada Rabu, 30 Oktober 2024, untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

BACA JUGA :  SPBU di Pekanbaru Terang-Terangan Melayani Mafia BBM, Bukti Foto & Video Beredar!

Dody, SH, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, menyatakan bahwa putusan sela ini mencerminkan komitmen pengadilan dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan. Keputusan ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Supriyani akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dengan keputusan ini, majelis hakim menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak anak dalam sistem peradilan, khususnya dalam kasus yang melibatkan anak sebagai saksi atau korban. Proses hukum yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta memastikan bahwa setiap langkah dalam proses peradilan dilakukan dengan integritas dan keadilan.

( CH86 )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca