KABARDAERAH.OR.ID, Gorontalo – AKPERSI menyatakan sikap tegas terkait dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Melalui jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC), AKPERSI meminta institusi kepolisian, khususnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap anggota yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa wartawan merupakan profesi yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik. Oleh karena itu, tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Pers. Jika ada tindakan kekerasan terhadap wartawan saat bertugas, maka hal tersebut harus diproses secara serius dan profesional,” ujar Rino Triyono.
Ia menambahkan bahwa keputusan damai antara korban dan pihak terduga pelaku merupakan hak pribadi yang harus dihormati. Namun demikian, proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap oknum aparat tetap perlu dilakukan demi menjaga integritas institusi penegak hukum.
Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Sulawesi Utara, Tetty Alisye Mangolo, mengatakan bahwa wartawan dan aparat kepolisian seharusnya memiliki hubungan kemitraan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap insan pers dapat mencederai semangat demokrasi dan kebebasan informasi publik.
“Wartawan bukan musuh aparat. Ketika jurnalis mengalami intimidasi atau kekerasan saat menjalankan tugasnya, maka seluruh organisasi pers memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap dan mengawal penanganannya,” katanya.
AKPERSI juga meminta Kapolda dan jajaran Propam agar menjalankan proses pemeriksaan secara transparan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sekaligus menjamin perlindungan terhadap profesi wartawan di Indonesia.
Selain itu, organisasi pers tersebut mengajak seluruh insan pers tetap profesional, menjaga integritas, serta terus menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai kode etik jurnalistik demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. (*)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













