KABARDAERAH.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Polemik terkait izin peredaran daging beku kembali mencuat di Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang pemilik usaha daging ayam beku di kawasan Pontianak Timur menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan bahwa ia tidak memiliki izin lengkap untuk mengedarkan produknya. Temuan ini terungkap saat Tim Gabungan Mata Elang dari awak media melakukan investigasi di Pasar Angrek, Jl. Yam Sabran, pada Senin, 14 Oktober 2024.
Saat investigasi dilakukan, tim menemukan sebuah kontainer penuh daging ayam beku yang berasal dari Jakarta, yang sedang dibongkar di area ruko Pasar Angrek. Aktivitas ini menarik perhatian tim investigasi, terutama karena kecurigaan terkait legalitas produk yang beredar. Tim kemudian mendekati pekerja di lokasi yang kemudian memperkenalkan pemilik usaha, berinisial HI.
HI mengklaim bahwa ia memiliki izin untuk mengedarkan daging beku tersebut. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan, termasuk izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan izin usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), HI tidak mampu memberikan bukti yang lengkap. Diduga, usahanya tidak sepenuhnya memenuhi standar KBLI 10120 untuk rumah potong unggas dan KBLI 46322 untuk perdagangan besar daging ayam.
Menurut peraturan yang berlaku, daging beku termasuk dalam kategori pangan olahan yang wajib memiliki izin edar dari BPOM. Izin ini berfungsi untuk memastikan keamanan, mutu, dan kualitas produk sebelum didistribusikan ke pasar. Selain itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa penyimpanan dan transportasi daging beku sesuai dengan standar keamanan pangan yang telah ditetapkan.
Polemik terkait izin ini semakin memanas setelah HI mengungkapkan bahwa pihak kepolisian dari Polsek Pontianak Timur dan Polda Kalbar telah melakukan pemeriksaan terhadap usahanya, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran produk pangan di wilayah tersebut.
Tim investigasi mencoba mengonfirmasi lebih lanjut dengan BPOM dan instansi terkait lainnya di Kalimantan Barat, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak berwenang. Kurangnya respons dari instansi terkait memperkuat spekulasi bahwa pengawasan peredaran daging beku di Pontianak kurang ketat.
Kasus ini mengundang perhatian publik, terutama karena daging beku tanpa izin yang jelas berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat membeli produk pangan olahan, termasuk daging beku, dan memastikan bahwa produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Polemik ini menekankan perlunya peningkatan pengawasan oleh pemerintah dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk memastikan bahwa semua produk pangan yang beredar di pasar aman untuk dikonsumsi dan telah memenuhi semua persyaratan perizinan yang berlaku.
( Red )
Sumber : Tim Investigasi Gabungan Mata Elang Awak Media
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













