KABARDAERAH.OR.ID, PEKANBARU || Aktivitas tambang galian C ilegal di Garuda Sakti Km11, Kabupaten Kampar, semakin merajalela dan beroperasi secara bebas tanpa izin resmi. Mirisnya, aparat penegak hukum (APH) setempat diduga bungkam dan tutup mata terhadap praktik ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum serta merugikan negara dari potensi pajak miliaran rupiah.
Tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke lokasi tambang ilegal pada Sabtu (15/02/2025). Mereka menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya pengawasan dari pihak berwenang.
Diduga, tambang galian C ilegal ini dikelola oleh seseorang bernama Uul, yang mengaku sebagai orang kepercayaan bos quarry tersebut. Uul mengungkapkan bahwa galian C ilegal ini milik bosnya, sementara dirinya bertugas mengawasi operasional tambang.
Masyarakat mempertanyakan sikap aparat penegak hukum setempat, khususnya Polres Kampar dan Polda Riau, yang diduga bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal ini. Padahal, aktivitas galian C ilegal tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Pasal 161 juga menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi yang sama.
Namun, penerapan hukum di lapangan sering kali tidak konsisten dan diduga ada keterlibatan oknum-oknum yang bermain di balik layar sehingga operasi tambang ilegal ini tetap berjalan lancar.
Negara Rugi, Lingkungan Rusak…
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














Respon (1)