KABARDAERAH.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan seorang anggota DPRD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar. Kasus ini terungkap setelah investigasi Kejati menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp30 miliar dalam proyek pengadaan tanah yang berlangsung pada tahun 2015.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial P.A.M. diduga memainkan peran kunci dalam transaksi pembelian tanah tersebut. “P.A.M. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang menunjukkan keterlibatannya sebagai pihak ketiga dalam transaksi, dengan surat penetapan tersangka bernomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024,” ungkap Siju pada Senin, 28 Oktober 2024.
Proyek ini melibatkan anggaran sebesar Rp99,1 miliar untuk pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi. Namun, hasil audit awal menunjukkan perbedaan yang signifikan antara dana yang dikeluarkan Bank Kalbar dan dana yang diterima pemilik lahan. Selisih pembayaran ini memicu penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan indikasi penyalahgunaan anggaran.
Tersangka P.A.M. kini menghadapi dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penahanan sementara akan dilakukan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat kini terlibat dalam audit lanjutan guna memastikan angka pasti kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini. Kejati Kalbar memastikan penyelidikan akan dilanjutkan untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dalam proyek pengadaan pemerintah, terutama dalam upaya melindungi anggaran publik dari tindak korupsi. Kejati Kalbar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proyek-proyek pemerintah daerah.
( Red )
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.