Monetize your website traffic with yX Media

Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak di Pontianak, Bea Cukai Diam

Pengusaha rokok ilegal di Kalbar diduga memanfaatkan jalur tikus di perbatasan.

KABARDAERAH.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Pontianak dan wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) semakin merebak. Rokok-rokok ilegal ini beredar bebas di pasaran, menimbulkan kekhawatiran masyarakat serta kerugian besar bagi negara dari sisi penerimaan pajak. Namun, meski kondisi ini semakin memburuk, pihak Bea Cukai Kalbar hingga kini belum memberikan tanggapan tegas terkait fenomena ini.

Salah satu merek rokok ilegal yang paling banyak beredar adalah “Era,” bersama dengan merek terkenal lainnya seperti LA, Djarum, dan Esse Change Double Klik. Produk-produk ini beredar tanpa pita cukai, membuat harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.

Ketua Perwakilan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI, Ellysius Aidy, mengungkapkan bahwa lemahnya pengawasan dari Bea Cukai menjadi faktor utama yang menyebabkan peredaran rokok ilegal semakin tidak terkendali. “Bea Cukai Kalbar seperti menutup mata, bahkan ketika dampak dari peredaran rokok ilegal ini sudah sangat merugikan negara,” ujar Aidy dalam pernyataannya pada Kamis, 17 Oktober 2024.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Anggota DPRD Jadi Tersangka

Maraknya Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal di Pontianak dan berbagai wilayah di Kalbar semakin sulit dibendung. Selain harga murah yang menarik konsumen, produk-produk rokok tanpa cukai ini menjadi pilihan utama bagi banyak pedagang, yang lebih mengutamakan keuntungan tanpa memikirkan konsekuensinya terhadap negara.

Menurut Aidy, sebagian besar rokok-rokok ini diduga masuk melalui jalur tikus di wilayah perbatasan, sehingga sulit terdeteksi oleh aparat Bea Cukai. “Jalur-jalur penyelundupan ini sudah menjadi rahasia umum, namun sayangnya pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Bea Cukai terkesan lemah,” lanjut Aidy.

Bea Cukai Bungkam
Kritik keras datang dari berbagai pihak yang mendesak Bea Cukai Kalbar untuk segera bertindak. Namun, hingga kini, pihak Bea Cukai belum memberikan penjelasan terkait fenomena ini. Ketika dihubungi oleh wartawan pada Rabu, 16 Oktober 2024, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Kalbagbar, Murtini, hanya mengatakan, “Minggu depan saja pak, waktu press release.”

Kebungkaman Bea Cukai ini semakin menambah spekulasi bahwa ada kelalaian serius dalam pengawasan atau bahkan keterlibatan oknum dalam memfasilitasi peredaran rokok ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Bakamla RI Resmi Buka Latihan Bersama KKPH di Laut Timur 2024

Dampak Terhadap Penerimaan Negara
Maraknya peredaran rokok ilegal ini berdampak langsung pada penerimaan negara. Pajak cukai yang seharusnya disetorkan dari penjualan rokok, hilang begitu saja karena produk-produk tersebut tidak memiliki pita cukai resmi. Aidy menyebutkan bahwa kerugian negara dari sektor pajak cukai akibat peredaran rokok ilegal bisa mencapai miliaran rupiah.

“Negara rugi besar, dan ini harus segera dihentikan. Bea Cukai harus lebih proaktif dalam menangani masalah ini sebelum kerugian negara semakin membengkak,” tegas Aidy.

Desakan GNPK RI
GNPK RI mendesak Bea Cukai Kalbar untuk segera mengambil tindakan tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini. Aidy juga menyarankan agar Bea Cukai menggandeng aparat penegak hukum lain seperti TNI dan Polri untuk membantu dalam pengawasan dan penindakan, terutama di jalur-jalur tikus yang kerap digunakan sebagai jalur penyelundupan.

“Jika Bea Cukai tidak segera bertindak, GNPK RI akan melakukan investigasi lebih lanjut dan melaporkan kelemahan ini kepada pihak berwenang yang lebih tinggi,” pungkas Aidy.

Dengan maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Pontianak dan wilayah Kalbar, masyarakat berharap Bea Cukai segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara ini.

BACA JUGA :  Kerusakan Hutan Bengkayang Akibat PETI Kian Meluas

( Red )

 

 

Sumber : Ketua GNPK RI Kalbar

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca