KEBUMEN, KABARDAERAH.OR.ID, 20 Juni 2025 — Sebuah praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam skala besar berhasil diungkap oleh tim investigasi awak media di Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Yang mengejutkan, gudang tempat penyimpanan BBM tersebut diduga kuat milik oknum anggota Polri aktif.
Gudang Misterius Terbongkar di Tengah Malam
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada pertengahan Juni 2025 menemukan sebuah gudang tertutup yang mencurigakan, terletak di area yang relatif terpencil namun mudah dijangkau kendaraan berat. Gudang ini diduga menjadi lokasi utama penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi.
Warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas mencurigakan di lokasi itu telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. “Truk-truk tangki sering keluar-masuk pada malam hari, selalu dijaga ketat. Kami curiga itu sudah berlangsung lama,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Barang Bukti: Truk, Plat Palsu, dan Tangki Raksasa
Di lokasi, tim menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan yang memperkuat dugaan adanya kejahatan terorganisir:
- 10 unit truk tangki BBM, diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dari berbagai SPBU.
- Tangki penampungan berkapasitas besar, menandakan adanya kegiatan penimbunan skala besar.
- Puluhan pelat nomor kendaraan palsu, diyakini digunakan untuk menyamarkan identitas truk agar lolos dari pengawasan aparat dan CCTV SPBU.

Barang bukti mencengangkan berupa puluhan pelat nomor kendaraan ditemukan di lokasi. Pelat ini diduga digunakan untuk menyamarkan identitas truk pengangkut BBM. (Dok. Redaksi)
Dugaan Kuat Libatkan Oknum Polisi Aktif
Menurut informasi awal yang diterima dari sejumlah narasumber, gudang tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum polisi yang masih aktif berdinas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Dugaan ini diperkuat oleh pencocokan data kendaraan serta akses logistik yang digunakan.
Tim investigasi juga mencatat adanya pengamanan ketat oleh individu berbadan tegap berpakaian preman, yang diduga merupakan orang suruhan untuk menjaga gudang agar tidak terendus publik.
Dilaporkan ke Polisi dan PT Pertamina
Temuan ini telah dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Resor Kebumen dan pihak PT Pertamina Patra Niaga. Kedua institusi tersebut telah menyatakan akan menyelidiki kasus ini secara mendalam dan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Desakan Publik: Usut Tuntas Tanpa Tebang Pilih
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara. Berbagai pihak mendesak agar pengusutan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, tanpa pandang bulu.
“Kalau benar ada anggota polisi yang terlibat, ini harus menjadi momentum pembenahan total. Negara jangan kalah oleh mafia BBM!” tegas seorang aktivis anti-korupsi dari Kebumen
.
Media Siap Kawal Hingga Tuntas
Tim investigasi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjamin transparansi dan keadilan. Praktik penimbunan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyengsarakan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM murah untuk kebutuhan harian.
Dengan terungkapnya kasus ini, publik berharap aparat penegak hukum segera mengungkap seluruh jaringan di balik praktik ilegal ini, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari aktivitas terlarang tersebut. (TIM)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.