KABARDAERAH.OR.ID, SANGGAU KALBAR || Senin (28/10/2024) — SPBU 64.785.12 yang terletak di Kelabang, Simpang Ampar, Sanggau, kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan pelanggaran serius dalam distribusi BBM bersubsidi terungkap. Praktik pengisian BBM yang diduga dialokasikan ke jeriken dan kendaraan “siluman” memicu protes dari para sopir yang mengantre untuk mendapatkan bahan bakar bersubsidi, menuntut agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas.
Insiden ini terjadi saat seorang sopir menyaksikan petugas SPBU melakukan pengisian BBM solar bersubsidi ke dalam jeriken, yang diangkut oleh sebuah pikup. “Kami sudah antre lama untuk mendapatkan BBM subsidi, tetapi malah melihat mereka mengutamakan pengisian ke jeriken. Ini sangat merugikan kami yang seharusnya mendapatkan hak tersebut,” ungkap sopir yang enggan disebutkan namanya. Kekecewaan ini menciptakan antrean panjang dan ketidaknyamanan di antara para pengguna yang berhak menerima subsidi.
Pelanggaran yang terjadi di SPBU ini mengundang perhatian terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur penyediaan dan distribusi BBM. Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan secara tepat sasaran, dan pengisian ke dalam jeriken tanpa izin jelas melanggar ketentuan tersebut. Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga melarang distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan, dengan sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi pelanggarnya.
Kritik juga diarahkan kepada Hiswana Migas Kalbar, yang dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagai pengawas distribusi BBM subsidi dengan baik. “Hiswana Migas seharusnya berperan aktif dalam memantau dan mencegah pelanggaran ini. Namun, kami merasa mereka justru lepas tangan dan tidak mengambil langkah yang diperlukan untuk menegakkan aturan,” kata seorang perwakilan sopir.
Kekhawatiran akan dampak dari pelanggaran ini semakin meningkat di kalangan masyarakat yang bergantung pada BBM subsidi untuk kegiatan sehari-hari, seperti angkutan umum, pertanian, dan perikanan. Para sopir dan warga setempat mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan konkret terhadap SPBU 64.785.12 dan memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau tanggapan resmi dari pihak SPBU 64.785.12 atau dari Hiswana Migas Kalbar terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat berharap agar langkah-langkah tegas segera diambil untuk menjaga integritas dan keadilan dalam distribusi BBM bersubsidi, serta mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan banyak pihak. Kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar sampai kepada yang berhak.
( Red )
Sumber: Tim Liputan Redaksi Media Group
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.