Monetize your website traffic with yX Media

Investigasi Daging Ayam Beku Ilegal di Pontianak Berujung Penghinaan

Investigasi mengungkap dugaan pelanggaran izin usaha daging beku yang tidak memenuhi standar

Pengusaha daging ayam beku HI dituding menghina wartawan setelah usaha ilegalnya diberitakan
Pengusaha daging ayam beku HI dituding menghina wartawan setelah usaha ilegalnya diberitakan

KABARDAERAH.OR.ID, PONTIANAK, KALBAR — Kasus dugaan peredaran daging ayam beku ilegal di Pontianak memanas setelah pengusaha yang terlibat, HI, dilaporkan menghina wartawan yang melakukan investigasi terkait pelanggaran izin usahanya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024, saat tim investigasi gabungan dari beberapa media menemukan aktivitas pembongkaran daging ayam beku yang diduga tidak sesuai prosedur di ruko Pasar Anggrek, Jalan Yam Sabran, Tanjung Hulu, Pontianak Timur.

 

Dugaan Pelanggaran Izin Usaha

Investigasi tersebut dilakukan setelah tim menemukan bahwa aktivitas usaha daging ayam beku yang dioperasikan HI tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa pelanggaran yang ditemukan di antaranya adalah tidak adanya papan plang izin usaha, tidak memenuhi standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 10120 dan 46322, serta tidak memiliki fasilitas pengelolaan limbah (TPS) sesuai aturan Dinas Perdagangan.

 

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai legalitas usaha tersebut, apalagi lokasi pembongkaran daging beku tersebut bukan berada di kawasan pergudangan, melainkan di ruko dua lantai yang tak sesuai dengan standar peruntukan untuk kegiatan industri pangan beku.

BACA JUGA :  Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak di Pontianak, Bea Cukai Diam

 

Konfrontasi dengan Pemilik Usaha

Setelah investigasi, tim gabungan media mencoba mengonfirmasi temuan ini kepada pemilik usaha, HI. Dalam pertemuan tersebut, HI mengklaim telah memiliki izin usaha, namun tidak dapat menunjukkan dokumen pendukungnya. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa izin yang sah. Ketika tim investigasi menanyakan asal daging ayam beku yang didatangkan dari Jakarta, HI pun memberikan jawaban yang membingungkan, mengaku tidak mengetahui dengan pasti sumber maupun izin pemotongan daging tersebut.

 

Penghinaan Terhadap Wartawan

Ketegangan semakin memuncak ketika setelah berita dugaan pelanggaran tersebut diterbitkan oleh beberapa media, HI justru merespons dengan menghina wartawan yang melakukan investigasi. Melalui pesan WhatsApp, HI menyebut bahwa wartawan “asal menulis” dan “tidak tahu aturan.” Ucapan tersebut langsung menuai reaksi keras, mengingat wartawan memiliki perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

UU Pers dengan tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi, serta melarang tindakan yang merendahkan atau menghalangi kinerja jurnalistik. Penghinaan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Ancaman Lebih Lanjut

Tidak berhenti di situ, HI juga diduga mengancam wartawan melalui percakapan di WhatsApp, dengan mengatakan bahwa ia akan membayar pihak lain untuk melakukan tindakan jahat terhadap wartawan. Ancaman tersebut didokumentasikan oleh tim investigasi dan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bukti.

BACA JUGA :  Mafia Tambang Galian C Ilegal di Kampar Terbongkar, Siapa Dalangnya?

 

Sikap HI ini dianggap semakin memperburuk situasi, karena tidak hanya menghina profesi wartawan, namun juga mengancam keselamatan mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pihak terkait kini menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

 

Langkah Hukum Diharapkan

Pihak tim investigasi gabungan telah melaporkan kasus penghinaan dan ancaman ini kepada pihak kepolisian. Masyarakat dan komunitas pers pun mendesak aparat untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Penghinaan dan ancaman terhadap wartawan dianggap sebagai pelanggaran serius, dan publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum.

 

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pengusaha untuk tidak meremehkan aturan hukum terkait izin usaha, serta pentingnya menghormati profesi wartawan yang memiliki peran penting dalam mengawasi dan menginformasikan hal-hal yang menyangkut kepentingan publik.

 

Saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Sementara itu, tim investigasi gabungan media berharap agar publik dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan saksama. (*)

BACA JUGA :  Satpam Larang Media Meliput Proyek SMKN 2, IWO Sambas Tuntut Keadilan

 

Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi Mata Elang Awak Media

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca