Monetize your website traffic with yX Media

Kerugian Rp400 Miliar: Korupsi Impor Gula Libatkan Eks Menteri TTL dan PT PPI

Kejaksaan Agung mengungkap detail kerugian negara akibat korupsi impor gula yang melibatkan TTL dan PT PPI

KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA  || 29 Oktober 2024 — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Praktik ini diduga telah merugikan negara hingga Rp400 miliar dan menarik perhatian publik terhadap pengelolaan sektor perdagangan di Indonesia.

Penetapan Tersangka
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menghasilkan penetapan tersangka terhadap TTL dan CS. Surat Perintah Penetapan Tersangka dikeluarkan dengan TTL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024, dan CS berdasarkan Nomor TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA :  Gonjang - Ganjing Korupsi PD. Percada Kejari Sukoharjo Kantongi Cukup Alat Bukti Akan Naikkan Status Penyidikan

Proses Impor Gula yang Tidak Sesuai
Kasus ini berawal pada tahun 2015 ketika pemerintah mengumumkan surplus gula, yang seharusnya menghilangkan kebutuhan untuk melakukan impor. Namun, pada tahun yang sama, TTL mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, meskipun izin tersebut diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tidak mengikuti prosedur rapat koordinasi antar instansi.

Pada Januari 2016, TTL kembali menerbitkan izin untuk PT PPI yang menyetujui impor 300.000 ton gula. Namun, PT PPI justru melakukan kerja sama dengan delapan perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP), meskipun seharusnya hanya BUMN yang memiliki hak untuk melakukan impor gula. Proses ini menyebabkan harga jual gula yang ditetapkan di pasar jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang diatur pemerintah, yaitu Rp16.000 per kilogram dibandingkan dengan Rp13.000 per kilogram.

Dampak Ekonomi dan Kerugian Negara
Dari praktik yang tidak sesuai ini, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Keuntungan yang seharusnya diperoleh negara justru jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat dalam proses impor dan distribusi gula.

BACA JUGA :  Kepala Desa Nanga Tangkit Terlibat Korupsi? Dana Desa 2022-2023 Tidak Digunakan Untuk Pembangunan

Penahanan Tersangka
Kejaksaan Agung menahan TTL dan CS selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan. TTL ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Harapan Terhadap Penegakan Hukum
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor perdagangan. Publik berharap bahwa penegakan hukum terhadap kedua tersangka berjalan dengan baik, dan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk mencegah praktik korupsi di masa mendatang.

Dengan penetapan dan penahanan kedua tersangka, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa, dan memastikan bahwa kerugian negara dapat diminimalisir.

( CH86 )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca