KABARDAERAH.OR.ID, KAMPAR – Aktivitas galian C ilegal di KM11 Garuda Sakti terus beroperasi tanpa hambatan, meskipun jelas melanggar hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kampar, khususnya Polsek Tapung dan Polres Kampar, diduga tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. [Sabtu. 22/02/2025]
Sebelumnya, tim media telah menerbitkan pemberitaan terkait tambang ilegal yang dijaga oleh seseorang bernama Uul. Namun, hingga kini, tidak ada tanggapan dari pihak kepolisian setempat. Konfirmasi yang dilakukan ke Polsek Tapung dan Polres Kampar pun tidak membuahkan hasil. Sikap diam ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat, apakah ada pemasukan tertentu yang menyebabkan APH enggan bertindak?
Pelanggaran Hukum yang Jelas
Galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanpa izin lingkungan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar. Namun, meskipun ancaman hukumannya berat, kenyataannya tambang ilegal ini tetap beroperasi dengan bebas.
Desakan Tindak Lanjut dari Kapolda Riau
Dengan terbitnya pemberitaan ini, diharapkan Kapolda Riau dapat turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian C ilegal di KM11 Garuda Sakti. Jika dibiarkan terus beroperasi tanpa tindakan hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap APH akan semakin luntur.
Publik menanti apakah Kapolda Riau akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini, ataukah fenomena tutup mata ini akan terus berlanjut tanpa penyelesaian? [TIM]
#GalianCIlegal #PolresKampar #PenambanganIlegal #LingkunganHidup #APHBungkam #KapoldaRiau
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)