Monetize your website traffic with yX Media

Bongkar Mafia Anggaran! Pengadaan Sapi Rp3,4 Miliar di Lampung Timur Dilaporkan ke Kejati

KAMPUD menuding ada praktik kongkalikong dalam penyaluran sapi ke penerima manfaat

DPP KAMPUD resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan ke Kejati Lampung
DPP KAMPUD resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan ke Kejati Lampung

KABARDAERAH.OR.ID, KOTA BANDAR LAMPUNG || Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pengadaan sapi PO senilai Rp980.000.000,- dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp2.484.000.000,- yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2023. Laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 27 Februari 2025.

Dalam keterangannya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, yang didampingi oleh Sekretaris Umum Agung Triyono serta Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut menguraikan modus operandi yang digunakan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi.

BACA JUGA :  Dugaan Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat Proyek SIMRS RSUD Dr. Abdul Moeloek Diadukan DPP KAMPUD Ke KPPU

“Kami telah mendaftarkan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengguna anggaran, yaitu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, beserta pihak terkait dalam proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan tahun 2023. Modus operandi yang terjadi diduga melalui pengkondisian perusahaan penyedia dengan metode e-katalog,” ujar Seno Aji.

BACA JUGA :  DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi di DLH Kota Bandar Lampung

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dugaan korupsi ini dilakukan dengan mengatur calon perusahaan pelaksana sebelum proses pemilihan penyedia melalui e-katalog. Indikasi adanya mark-up harga juga terlihat dari pembentukan harga dan penentuan spesifikasi teknis oleh pengguna anggaran melalui PPK. “Harga yang ditetapkan sengaja dibuat tinggi agar penyedia yang ditunjuk dapat memberikan fee atau uang setoran proyek kepada pengguna anggaran melalui PPK,” tambahnya.

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca