KABARDAERAH.OR.ID, KOTA BANDAR LAMPUNG || Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pengadaan sapi PO senilai Rp980.000.000,- dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp2.484.000.000,- yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2023. Laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 27 Februari 2025.
Dalam keterangannya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, yang didampingi oleh Sekretaris Umum Agung Triyono serta Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut menguraikan modus operandi yang digunakan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi.
“Kami telah mendaftarkan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengguna anggaran, yaitu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, beserta pihak terkait dalam proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan tahun 2023. Modus operandi yang terjadi diduga melalui pengkondisian perusahaan penyedia dengan metode e-katalog,” ujar Seno Aji.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dugaan korupsi ini dilakukan dengan mengatur calon perusahaan pelaksana sebelum proses pemilihan penyedia melalui e-katalog. Indikasi adanya mark-up harga juga terlihat dari pembentukan harga dan penentuan spesifikasi teknis oleh pengguna anggaran melalui PPK. “Harga yang ditetapkan sengaja dibuat tinggi agar penyedia yang ditunjuk dapat memberikan fee atau uang setoran proyek kepada pengguna anggaran melalui PPK,” tambahnya.
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.