Monetize your website traffic with yX Media

Lelang Saham Jiwasraya Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah, KPK Didesak Ambil Langkah Tegas

Dugaan korupsi lelang saham PT Jiwasraya menjadi sorotan publik, KPK diminta ambil langkah tegas untuk mengusut kasus tersebut

Lelang Saham Jiwasraya Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah, KPK Didesak Ambil Langkah Tegas
Lelang Saham Jiwasraya Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah, KPK Didesak Ambil Langkah Tegas

KABARDAERAH.OR.ID, Jakarta – Dugaan korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan kasus korupsi Jiwasraya yang melibatkan satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) mencuat ke permukaan. Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah tegas.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyatakan bahwa KPK dapat mengajukan permohonan upaya paksa jika memiliki alat bukti yang cukup terkait keterlibatan Febrie dalam kasus tersebut. Hudi menegaskan bahwa Jaksa Agung tidak boleh menghalangi langkah tersebut apabila permohonan pemeriksaan diajukan.

“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak menandatangani persetujuan pemeriksaan terhadap Jampidsus,” tegas Hudi pada Minggu, 9 Februari 2025.

BACA JUGA :  Skandal Galian C Ilegal di KM11 Garuda Sakti: APH Kampar Diduga Tutup Mata!

Ia juga menyarankan agar Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk pemeriksaan jaksa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi perlu direvisi jika dianggap menghambat proses hukum.

“Kalau dianggap itu dapat merintangi proses, ya memang harus diubah. Semua instansi punya aturan, apalagi dalam tindak pidana minimal ada kecukupan alat bukti,” jelas Hudi.

Koordinator KSST, Ronald Loblobly, menyatakan bahwa nilai pasar wajar saham tersebut mencapai Rp12 triliun. Namun, nilai tersebut direndahkan menjadi Rp1,945 triliun dalam lelang yang dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM). Dugaan ini dinilai memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap yang diduga menjadi pemilik manfaat PT IUM.

“Kami telah menyerahkan bukti lengkap kepada KPK. Kami optimis KPK era Setyo Budiyanto tidak akan tebang pilih dalam upaya pemberantasan korupsi,” ungkap Ronald kepada wartawan.

BACA JUGA :  Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH: Kejari Harus Jerat Pasal Berat untuk Koruptor PD Percada Rp 10,6 Miliar!

Sementara itu, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa laporan dari KSST telah diterima dan akan melalui proses verifikasi serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Bila memenuhi syarat, tentu akan dinaikkan ke penyelidikan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Desakan kepada KPK untuk segera memproses kasus ini mencerminkan harapan masyarakat akan penegakan hukum yang tegas dan transparan. [*]

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca