KABARDAERAH.OR.ID, KETAPANG, KALBAR – SPBU No. 66.788.003 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga melanggar aturan distribusi BBM yang ditetapkan oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS). Temuan investigasi gabungan media pada Jumat, 27 September 2026, mengungkap adanya praktik penimbunan dan penyaluran bahan bakar yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, yang dilakukan pada malam hari.
Dalam investigasi tersebut, ditemukan kendaraan jenis minibus pick-up dan truk tronton yang membawa drum-drum BBM secara teratur mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Aksi ini dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 00.00 WIB, di Dusun Berima, Kecamatan Masis Mata, saat kondisi jalan sepi dan masyarakat sedang beristirahat.
Salah satu warga yang berhasil diwawancarai oleh tim investigasi, berinisial MA, menyatakan bahwa kegiatan pengisian drum-drum BBM di SPBU ini kerap terjadi, dengan alasan memenuhi kebutuhan petani dan nelayan setempat. Namun, adanya pola pengisian yang dilakukan hanya pada malam hari menimbulkan dugaan kuat adanya praktik distribusi BBM ilegal yang melibatkan mafia migas.
Pelanggaran Distribusi BBM Berdasarkan UU Migas
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, distribusi BBM harus diawasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan kerugian negara. Penimbunan dan distribusi yang tidak sah dapat dikenakan sanksi berat karena merugikan masyarakat dan negara. Dugaan bahwa SPBU No. 66.788.003 terlibat dalam penyelewengan distribusi BBM semakin diperkuat oleh laporan masyarakat yang menyebutkan aktivitas mencurigakan tersebut sering terjadi.
Meski Mahkamah Konstitusi telah membatalkan beberapa pasal dalam undang-undang tersebut, regulasi distribusi migas tetap harus dipatuhi oleh SPBU yang beroperasi di Indonesia, di bawah pengawasan SKK Migas. Kegiatan ilegal semacam ini tidak hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan BBM yang seharusnya diberikan secara sah kepada masyarakat.
Upaya Konfirmasi Gagal
Sebelum berita ini dipublikasikan, tim investigasi berupaya menghubungi pihak SPBU No. 66.788.003 untuk meminta klarifikasi terkait temuan investigasi. Namun, baik melalui telepon maupun WhatsApp, tidak ada respons dari pihak SPBU. Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran distribusi BBM yang melibatkan SPBU di berbagai wilayah Indonesia. Diharapkan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini, agar distribusi BBM di Indonesia dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan negara maupun masyarakat.
Dengan meningkatnya kasus-kasus pelanggaran distribusi BBM seperti ini, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara. Pemerintah dan aparat terkait diharapkan dapat segera bertindak tegas untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sampai saat ini, pihak SPBU belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi oleh tim investigasi melalui berbagai media. (*)
Sumber :Tim Gabungan Awak Media Investigasi Mata Elang