KABARDAERAH.OR.ID, KAMPAR – Dugaan permainan ilegal dalam penjualan BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Kampar. SPBU 14.284.684 di Ganting, Kecamatan Salo, tertangkap basah melayani mafia BBM secara terang-terangan. Kejadian ini terungkap saat tim media melakukan pemantauan di lokasi dan menemukan praktik penyalahgunaan solar subsidi.
Saat tim media berada dalam antrean pengisian BBM, terlihat jelas seorang anggota pompa SPBU tersebut mengisi solar subsidi ke dalam mobil lansiran yang berisi sejumlah jeriken. Mobil tersebut adalah tipe Kijang berwarna abu-abu, serta terdapat juga unit cold diesel dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Mengetahui keberadaan wartawan di lokasi, operator pompa SPBU 14.284.684 langsung meminta sopir mobil Kijang tersebut untuk segera pergi. “Ongah-ongah, pai lah dulu ongah,” ujar operator pompa kepada sopir mobil yang membawa solar subsidi dalam jumlah besar. Sopir pun segera meninggalkan tempat tanpa membayar BBM yang telah diisi.
Tim media kemudian mencoba mengonfirmasi temuan ini kepada seorang yang disebut sebagai “kepercayaan SPBU,” bernama Pak Reben. Namun, saat dicari ke dalam kantor SPBU, yang bersangkutan tidak ditemukan. Ketika dihubungi melalui WhatsApp, ia justru memberikan jawaban menantang, “Kalau benar SPBU saya bermain, tunjuk mana orangnya, siapa saja, biar saya pecat orangnya!” Sebelum tim media sempat memberikan respons, panggilan WhatsApp pun langsung diputus oleh Pak Reben.
Tak lama berselang, Pak Reben menghubungi pihak keamanan (security), yang kemudian terlihat panik. Begitu pula dengan beberapa anggota pompa SPBU yang terlihat sibuk mencari keberadaan tim media di lokasi. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik ilegal tersebut telah menjadi bagian dari rutinitas yang berjalan di SPBU tersebut.
SPBU 14.284.684 di Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, diduga bebas menjual BBM subsidi kepada para mafia penimbun. Modusnya menggunakan jeriken serta mobil cold diesel dengan tangki yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Masyarakat pun berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas terhadap pelanggaran ini. Tidak hanya SPBU ini, tetapi juga SPBU-SPBU lain yang terbukti menjalankan praktik serupa dan tidak menjalankan prosedur sesuai aturan Pertamina. Jika dibiarkan, maka subsidi BBM yang seharusnya untuk rakyat justru akan terus dimanfaatkan oleh mafia dengan modus operandi yang sama.
Sanksi yang Dapat Diberikan
Berdasarkan peraturan yang berlaku, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi dapat dikenakan berbagai sanksi, antara lain:
- Pencabutan Izin Operasional – Pertamina dapat mencabut izin operasional SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
- Denda dan Hukuman Pidana – Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
- Blacklisting SPBU – SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal dapat dimasukkan dalam daftar hitam oleh Pertamina, sehingga tidak bisa lagi mendapatkan pasokan BBM bersubsidi.
Dengan sanksi yang tegas, diharapkan penyelewengan BBM subsidi dapat ditekan dan hak masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi bisa benar-benar terjamin. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan dan mengambil tindakan konkret atas dugaan pelanggaran yang terjadi di SPBU 14.284.684 serta memastikan transparansi dalam distribusi BBM bersubsidi. [*]
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.