KABARDAERAH.OR.ID, SINGKAWANG, KALBAR – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kota Singkawang semakin merajalela. Dua nama pengusaha, HNK dan AUI, disebut-sebut sebagai dalang di balik bisnis rokok ilegal yang mampu membungkam oknum Bea Cukai (BC) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Keduanya dikabarkan tak tersentuh hukum, meski melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Investigasi tim gabungan bersama awak media menemukan beberapa gudang di Singkawang dan sekitarnya yang menyimpan rokok merek Janda, Kalbaco, Red, dan lainnya tanpa pita cukai. Gudang tersebut berlokasi di Jalan STM, Jalan Tani, serta beberapa daerah lainnya yang diduga kuat milik HNK dan AUI. Hasil investigasi juga menyebutkan, ada dua kontainer rokok ilegal yang pernah diselundupkan melalui Pelabuhan Sintete, Sambas, tanpa halangan dari aparat.
Keberanian para pelaku diduga karena adanya oknum di Bea Cukai dan APH yang melindungi aktivitas ilegal ini. Meski sudah ada aturan ketat, penegakan hukum terkait rokok tanpa cukai tampaknya sangat lemah di wilayah tersebut.
Padahal, sanksi bagi pelanggar cukup berat, yakni penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Rokok ilegal ini juga berdampak buruk terhadap kesehatan dan ekonomi, khususnya industri tembakau yang mengikuti aturan.
Narasumber di lapangan menyebutkan bahwa HNK dan AUI sering hadir dalam acara resmi seperti Sertijab di Kota Singkawang dan wilayah lainnya. Kehadiran mereka diduga sebagai upaya mempererat hubungan dengan pejabat, guna melindungi bisnis ilegalnya.
Tim investigasi mendesak aparat terkait, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, untuk segera bertindak tegas menghentikan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Pihak berwenang diharapkan tidak membiarkan para pengusaha seperti HNK dan AUI terus beroperasi tanpa hambatan.
Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan konfirmasi dari pihak terkait. Jika hal ini dibiarkan, peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat diprediksi akan semakin meluas, menambah kerugian negara dan merusak sistem hukum yang ada. (Red)
Sumber : Tim Gabungan Investigasi Awak.Media dan LSM