KABARDAERAH.OR.ID, BATAM || Nama Zainal Lewaimang kembali mencuat dalam pusaran peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan di Kota Batam. Sosok yang diduga memiliki peran penting dalam logistik dan pengamanan jalur distribusi ini disebut-sebut sebagai aktor utama di balik peredaran rokok tanpa pita cukai, khususnya merek H Mind, yang kini tersebar luas di pasar lokal hingga lintas provinsi.
Bea Cukai Batam mencatat sejumlah keberhasilan dalam upaya penindakan. Pada Maret 2025, mereka menyita lebih dari 403 ribu batang rokok ilegal serta 1.850 liter minuman beralkohol tanpa cukai dalam operasi intensif selama dua pekan. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita palsu, atau pita yang sudah kedaluwarsa. Tak hanya produk lokal, beberapa di antaranya merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura, dengan merek-merek seperti Luffman, HD, H Mind, T3, Ofo, dan Manchester.
Penindakan serupa juga pernah dilakukan pada April 2022, ketika Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 768.000 batang rokok ilegal H Mind di perairan Jembatan 6 Pulau Galang. Dalam operasi tersebut, satu unit kapal cepat tanpa nama dan 60 karton rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan. Seorang nakhoda berinisial MU ditangkap dan dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai.
Namun, meskipun berbagai operasi telah digelar, peredaran rokok ilegal masih terus berlangsung. Bea Cukai Batam berdalih bahwa mereka mengedepankan asas ultimum remedium, di mana penyelesaian perkara lebih difokuskan pada sanksi administratif ketimbang pidana. Dalam satu kasus, pelaku bersedia membayar denda sebesar Rp 411.792.000 atas upaya penyelundupan rokok ON OFF dan H Mind.
Evi Octavia membela pendekatan ini sebagai bagian dari strategi peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara. Namun, kebijakan tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat. Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya atas lemahnya pengawasan dan ketegasan aparat. “Kami kecewa. Sudah terlalu lama ini dibiarkan. Aparat tahu, tapi seperti menutup mata,” ujarnya.
Penindakan juga dilakukan oleh Kepolisian. Pada April 2023, Kapal Patroli Korpolairud Baharkam Polri menangkap kapal cepat pembawa 419.531 bungkus rokok ilegal di perairan Dapur 3, Batam. Rokok-rokok tersebut rencananya akan dibawa ke Tembilahan, Riau. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lanjutan.
Kendati berbagai pihak telah turun tangan, hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai langkah konkret terhadap dugaan keterlibatan Zainal maupun jaringan rokok ilegal yang terus berkembang. Publik masih menunggu: akankah hukum ditegakkan dengan adil, ataukah akan kembali tumpul ke atas? [Team]
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.