Monetize your website traffic with yX Media

Cukong Penambangan Ilegal di Singkawang Diduga Kebal Hukum, Aparat Terkesan Bungkam

Pertambangan Tanpa Izin Merusak Hutan dan Tanah, Aparat Hukum Terlihat Tutup Mata

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat semakin meluas dan tidak terkendali
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat semakin meluas dan tidak terkendali

KABARDAERAH.OR.ID, SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT – Kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan di Singkawang dan sekitarnya menjadi sorotan, terutama setelah nama cukong berinisial ALY diduga kebal hukum. Penambangan liar ini tidak hanya menghancurkan hutan dan tanah, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar mengenai keberadaan penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Dalam investigasi tim gabungan mata elang yang melibatkan awak media pada Kamis (3/10/2024), ditemukan bukti operasi penambangan ilegal di beberapa lokasi seperti Monterado, Capkala, Sungai Raya Kepulauan di Kabupaten Bengkayang, serta Kelurahan Sagatani di Kecamatan Singkawang Selatan. Di lokasi-lokasi ini, alat berat seperti excavator dan mesin sedot dompeng terlihat beroperasi secara bebas.

 

Menurut warga setempat, ALY, yang berdomisili di Desa Gua Boma, Monterado, merupakan pemilik lahan PETI. Selain ALY, LR, warga Sagatani Singkawang Selatan, juga terlibat dalam kegiatan ini. Warga sekitar juga mengungkapkan bahwa ALY mengoperasikan 10 unit mesin dompeng dan 5 unit excavator untuk memperlancar aktivitas penambangan ilegalnya.

BACA JUGA :  Bongkar Tambang Ilegal dan Mafia Solar: Polda Kalbar Tangkap 83 Tersangka, Sita Puluhan Kilo Emas

 

Namun, yang membuat masyarakat geram adalah dugaan bahwa ALY dan cukong-cukong PETI lainnya tak tersentuh hukum. Aparat penegak hukum (APH) seolah bungkam meski pelanggaran yang dilakukan sangat jelas dan terang-terangan.

 

“Kenapa para cukong ini seakan kebal hukum? Siapa yang ada di belakang mereka? Dan mengapa hukum seakan-akan tidak bisa menjamah mereka?” demikian pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat.

 

Praktik penambangan ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dihukum penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pidana tambahan, termasuk perampasan alat dan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal ini.

BACA JUGA :  Laut Pulau Bulan Tercemar, Nelayan Menangis Kehilangan Mata Pencaharian

 

Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan PETI meliputi perubahan struktur tanah yang menyebabkan longsor, serta pembentukan lubang-lubang besar yang berpotensi menyebabkan banjir saat musim hujan tiba.

 

Dengan temuan ini, diharapkan aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Kalbar dan Kapolri, segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta juga diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap masalah ini demi mencegah kerusakan alam yang semakin parah.

 

Sebelum berita ini diterbitkan, tim investigasi masih mengumpulkan keterangan dari masyarakat serta mencoba menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (*)

 

Sumber : Tim Gabungan  Investigasi Awak Media Mata Elang

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca