Monetize your website traffic with yX Media

Satpam Larang Media Meliput Proyek SMKN 2, IWO Sambas Tuntut Keadilan

Penghalangan Tugas Jurnalistik di Proyek SMKN 2, Laporan Masuk Polres Sambas

KABARDAERAH.OR.ID, SAMBAS KALBAR || Aksi penghalangan terhadap wartawan yang hendak meliput proyek pembangunan gedung SMKN 2 Pemangkat oleh seorang satpam, berinisial SD, memicu reaksi keras dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Sambas. Tindakan yang dinilai melanggar Undang-Undang Pers ini membuat IWO Sambas segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sambas, dan menuntut keadilan atas perlakuan yang tidak pantas terhadap para wartawan.

Insiden ini terjadi pada Senin, 30 September 2024, ketika Ketua IWO Sambas, Revie Achary, bersama tiga wartawan dari beberapa media, yakni Kalimantan Post, News Investigasi, GBTV Indonesia, dan Ungkap Fakta, mendatangi lokasi proyek pembangunan SMKN 2 Pemangkat. Mereka datang untuk melakukan investigasi dan liputan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Kalimantan Barat.

Namun, sesampainya di lokasi, mereka dihadang oleh SD, seorang satpam di sekolah tersebut, yang dengan nada tinggi melarang wartawan untuk meliput proyek. SD menegaskan bahwa media tidak diizinkan untuk masuk ke area proyek tanpa memberikan penjelasan yang jelas.

BACA JUGA :  Koordinator PPL Kecamatan Hatonduhan Terancam Hukum Usai Merampas Ponsel Wartawan

“Sebagai wartawan, kami datang untuk melaksanakan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, tindakan oknum satpam ini sangat arogan dan jelas-jelas melanggar hak kami yang diatur dalam UU Pers,” ungkap Ketua IWO Sambas, Revie Achary, terkait insiden tersebut.

Merespons kejadian ini, pada Senin, 7 Oktober 2024, IWO Sambas secara resmi melaporkan tindakan SD ke Polres Sambas. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono. Dalam laporannya, IWO Sambas menuntut keadilan atas pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan pekerjaan jurnalistiknya bisa dipidana hingga dua tahun penjara atau didenda maksimal Rp 500 juta.

Revie juga menegaskan bahwa larangan ini melanggar prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai proyek yang menggunakan dana negara, pembangunan SMKN 2 Pemangkat seharusnya terbuka untuk diliput oleh media sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Investigasi Pembiaran Tempat Hiburan Malam di Serang: Apa Yang Terjadi?

“Kami sudah melampirkan semua bukti, termasuk kronologi peristiwa, foto-foto, dan dokumen lain yang mendukung laporan kami. Ini bukan hanya soal kebebasan pers, tetapi juga soal hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan terkait proyek publik,” lanjut Revie.

Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan wartawan dan aktivis kebebasan pers. Mereka mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak kepolisian demi menjaga hak dan kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Dengan pelaporan resmi ini, IWO Sambas berharap pihak berwenang segera memproses kasus tersebut secara adil, agar tidak ada lagi upaya penghalangan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam mengungkap informasi penting terkait proyek-proyek publik.

( CH86 )

 

 

Sumber: JN/98 dan Revie (Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sambas)

BACA JUGA :  Masyarakat Tiga Desa di Ketapang Tuntut Penutupan PT SMS dan PT Mukti Plantation Akibat Pelanggaran Hukum

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca