SUKOHARJO || Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo, Maryono (M), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Ia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar lebih.
Status baru eks Dirut Percada itu dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Ramhadi. Ia memastikan bahwa Kejari Sukoharjo sudah menetapkan M sebagai tersangka.
“Betul, penyidik Kejari Sukoharjo sudah menetapkan status tersangka pada eks Dirut Percada, saudara M,” kata Aji melalui pesan singkat pada Rabu (5/3/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejak tahun 2024. Proses penyelidikan berlangsung intensif selama hampir enam bulan dan melibatkan lima ahli hingga ditemukan besaran nilai kerugian negara.
Saat ini, Kejari Sukoharjo belum melakukan penahanan terhadap M karena ia mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. “Nanti kami akan melakukan pemeriksaan mengenai kondisi kesehatan tersangka dengan melibatkan tim dokter,” tambahnya.
LAPAAN RI Desak Kejari Usut Aliran Dana dan Jerat Pasal Berat
LAPAAN RI, selaku lembaga yang melaporkan kasus ini, melalui ketuanya, Dr. BRM. Kusumo Putro SH., MH, meminta agar kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka saja.
“Kami yakin bahwa setiap tindak pidana korupsi jarang dilakukan oleh satu orang pelaku. Kami menduga tersangkanya lebih dari dua orang,” ujar Kusumo.
Ia menekankan pentingnya menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut. “Kami menduga uang sebesar Rp 10,6 miliar itu tidak mungkin hanya dinikmati Dirut Percada saja. Pasti ada pihak-pihak lain yang ikut menerima aliran dana itu selama lima tahun M menjabat Dirut,” tegasnya.
Kusumo juga meminta Kejari Sukoharjo untuk menjerat tersangka dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar mendapat hukuman maksimal. “Hal ini penting untuk memberi efek jera sekaligus peringatan bagi pejabat lain di lingkungan Pemkab Sukoharjo,” tambahnya.
Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan oleh Dewan Pengawas (Dewas) selama lima tahun kepemimpinan M. “Ini kan BUMD. Mestinya sejak awal Dewas bisa mengantisipasi. Lalu selama lima tahun itu ke mana saja mereka?” tandasnya.
Kejari: Ada Kemungkinan Tersangka Lain
Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, mengungkapkan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini membutuhkan waktu lama. “Untuk menghitung nilai kerugian saja, kami butuh waktu sekitar enam bulan dengan melibatkan lima ahli, termasuk auditor,” ujarnya.
Bekti juga mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pengembangan laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan kalender ke siswa sekolah. Laporan ini pertama kali disampaikan oleh LAPAAN RI pada Agustus 2023.
“Kasus kalender sebenarnya nilainya kecil, tetapi ini termasuk penyalahgunaan wewenang. Kami kemudian mengembangkan penyelidikan ke aspek perniagaan selama periode 2018-2023,” sambungnya.
Bekti tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini bisa bertambah. “Untuk menetapkan tersangka lain, kami harus mengantongi minimal dua alat bukti. Penyidik harus hati-hati dalam melangkah,” jelasnya.
Sementara itu, Kejari Sukoharjo menegaskan bahwa Maryono akan kembali diperiksa dengan status tersangka. Jika kondisinya memungkinkan, ia akan segera ditahan setelah pemeriksaan medis.
“Jika tim medis memberi sinyal hijau, tersangka segera kami tahan,” kata Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi.
LAPAAN RI: Tegas dan Tanpa Kompromi
Lembaga Anti Korupsi (LAPAAN RI) dikenal sebagai penggiat anti korupsi yang sangat disegani di Jawa Tengah. Organisasi ini sering membuat gebrakan dalam menegakkan keadilan tanpa kompromi, dan telah banyak menjebloskan pejabat serta pengusaha nakal yang merugikan negara ke penjara.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi PD Percada Sukoharjo mencuat setelah Kejari Sukoharjo menerima aduan dari LAPAAN RI pada Agustus 2023. Dugaan korupsi ini terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk pelanggaran terhadap Permendiknas No. 75/2016 tentang Komite Sekolah dalam proyek jual beli kalender ke sekolah.
Ke depan, masyarakat berharap Kejari Sukoharjo dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. [STM]
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.