KABARDAERAH.OR.ID, KAMPAR – Dugaan permainan dalam aktivitas galian C ilegal Km 11 Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar semakin mencuat setelah adanya keterlambatan penindakan dari Aparatur Penegak Hukum (APH). Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, alat berat yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut telah dikeluarkan sebelum pihak kepolisian turun ke lokasi pada 23 Februari 2025.
Sebelumnya, tim media telah memberitakan aktivitas galian C ilegal ini pada 15 Februari 2025 dan melakukan konfirmasi ke Polsek Tapung, Polres Kampar, serta Polda Riau. Namun, hingga 21 Februari 2025, tidak ada tanggapan maupun tindakan nyata dari pihak berwenang. Saat tim media kembali melintas di lokasi, galian C ilegal tersebut masih beroperasi bebas, mengindikasikan bahwa tidak ada respons serius terhadap laporan awal.
Kejanggalan semakin terlihat ketika masyarakat melaporkan bahwa alat berat telah dikeluarkan dari lokasi pada 23 Februari 2025. Baru setelah itu, pihak Polsek Tapung turun ke tempat kejadian. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada kebocoran informasi yang memungkinkan pihak pengelola galian C ilegal untuk mengamankan peralatan mereka sebelum tindakan diambil?

Masyarakat berharap APH dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom yang melindungi kepentingan masyarakat dari aktivitas ilegal. Selain itu, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara APH dan media guna menciptakan lingkungan yang tertib serta bebas dari praktik ilegal yang merugikan. [TIM]
#GalianCIlegal #APH #PolsekTapung #PoldaRiau #PolresKampar #TambangIlegal #PenegakanHukum #APHTransparan
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.