Monetize your website traffic with yX Media
OPINI  

Kebebasan Pers Terancam: Kasus Heri Siswanto dan Pungutan Liar Polri

Kebebasan Pers dan Arogansi Kekuasaan: Kasus Heri Siswanto

KABARDAERAH.OR.ID || Kebebasan pers adalah fondasi utama demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. Kasus intimidasi terhadap Heri Siswanto, wartawan Beritasulsel.com, yang dihadapkan pada tekanan dan ancaman setelah memberitakan dugaan pungutan liar di Satpas Polres Bone, menjadi cermin buruk penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang pejabat tinggi kepolisian, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hak jurnalis, tetapi juga mengancam prinsip demokrasi dan kebebasan berbicara di Indonesia.

Kasus ini menggambarkan betapa kekuasaan dapat digunakan secara semena-mena untuk melindungi kepentingan individu atau institusi. Teguran keras dan dugaan mutasi istri Heri, Gustina Bahri, menjadi langkah yang menggambarkan arogansi pejabat publik. Bukannya menanggapi kritik dan pemberitaan dengan langkah penyelidikan yang seharusnya, Irjen Pol Andi Rian memilih jalur intimidasi, yang tentu merusak citra institusi kepolisian.

BACA JUGA :  Lakukan Intimidasi, Wartawan Polisikan Oknum Ajudan Gubernur Gorontalo

Kebebasan pers bukanlah hak yang bisa ditawar. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan ini sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi. Intimidasi terhadap wartawan tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga melemahkan fungsi pengawasan pers terhadap kekuasaan. Jika wartawan takut melaporkan kebenaran, maka transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta institusi akan lenyap, dan publik akan kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya terbuka.

BACA JUGA :  Kapolda Sulsel Tersulut Amarah, Wartawan Ditekan Usai Beritakan Pungli SIM di Polres Bone

Peran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menyelesaikan kasus ini sangat krusial. Sebagai pimpinan tertinggi Polri, langkah tegas harus diambil untuk menjaga integritas institusi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku. Tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang menyalahgunakan jabatannya adalah langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Jika kasus ini dibiarkan tanpa tindakan yang jelas, maka masyarakat akan semakin skeptis terhadap komitmen Polri dalam menjaga keadilan dan integritas. Kapolri harus memastikan bahwa tidak ada tempat bagi pejabat yang bertindak di luar batas kewenangannya. Hanya dengan langkah tegas inilah kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan, dan kebebasan pers tetap terjaga sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

BACA JUGA :  Digorontalo, Dua Wartawan Diintimidasi Ajudan Gubernur dan Satpol PP

( Red )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *