Monetize your website traffic with yX Media

IWO-I Sambas Akan Laporkan Oknum Pengusiran Wartawan di SMK 2 Pemangkat

Revie Achary Tegaskan Akan Ambil Tindakan Hukum atas Kasus Pengusiran Wartawan di SMK 2 Pemangkat.

KABARDAERAH.OR.ID, SAMBAS KALBAR || Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online – Indonesia (DPD IWO-I) Kabupaten Sambas menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku pengusiran dan penghalangan peliputan yang dialami oleh empat wartawan di SMK 2 Pemangkat. Kasus tersebut melibatkan oknum satpam sekolah yang menolak kehadiran wartawan saat hendak meliput proyek pembangunan sekolah. Kejadian ini sempat viral di sejumlah media online.

Ketua DPD IWO-I Kabupaten Sambas, Revie Achary, menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pers (UU Pers) dan dapat dikenakan sanksi pidana. “Siapa pun yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dalam melaksanakan peliputan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta,” ujar Revie pada Minggu (6/10/2024).

BACA JUGA :  Investigasi Daging Ayam Beku Ilegal di Pontianak Berujung Penghinaan

Revie menjelaskan bahwa tindakan pengusiran wartawan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pihak yang menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengenai kemerdekaan pers dapat diancam pidana penjara. “Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Oleh sebab itu, menghalangi wartawan sama dengan melanggar undang-undang,” tegasnya.

Menurut Revie, DPD IWO-I Sambas akan melaporkan kasus ini ke Polres Sambas sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas. โ€œKami akan mengambil langkah tegas. Ini adalah masalah serius, dan tindakan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,โ€ lanjutnya.

BACA JUGA :  Kebebasan Pers Terancam: Kasus Heri Siswanto dan Pungutan Liar Polri

Ia juga mengingatkan bahwa pihak-pihak yang tidak puas dengan pemberitaan seharusnya mengajukan keberatan secara formal melalui Dewan Pers atau kantor media tempat wartawan tersebut bekerja. Pengusiran dan penghalangan justru akan menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih berat.

Di akhir wawancara, Revie berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah, kontraktor, maupun pihak-pihak lain yang menggunakan dana publik saat berhadapan dengan wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. “Semoga ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi tindakan serupa yang merugikan hak-hak pers,” tutupnya.

( Red )

 

Sumber: Ketua DPD IWO-I Kabupaten Sambas.

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca