Monetize your website traffic with yX Media

Kepala Desa Nanga Tangkit Terlibat Korupsi? Dana Desa 2022-2023 Tidak Digunakan Untuk Pembangunan

Pengumpulan Bukti Dugaan Korupsi Dana Desa oleh Oknum Kepala Desa PU

KABARDAERAH.OR.ID, MELAWI KALBAR  || Kasus dugaan korupsi oleh Kepala Desa Nanga Tangkit, PU, menjadi sorotan. Publik mempertanyakan tidak adanya pembangunan desa meski dana desa tahun 2022 dan 2023 telah disalurkan. S, warga yang siap melaporkan kasus ini, sedang mengumpulkan bukti dan saksi untuk dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sintang.

Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Nanga Tangkit, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, oleh Kepala Desa berinisial PU pada tahun 2022 dan 2023, kini mencuat di tengah masyarakat. Selama dua tahun berturut-turut, tidak ada pembangunan yang dilaksanakan menggunakan dana desa, sehingga hal ini memicu pertanyaan publik.

BACA JUGA :  Kusuma Putra : Penegakan hukum kasus korupsi BUMDes Berjo akan jadi contoh 74.961 desa se-Indonesia

Menurut seorang narasumber terpercaya, yang berinisial S, kepada awak media pada 4 September 2024, dirinya merasa terpanggil untuk mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan korupsi ini. S menegaskan bahwa oknum kepala desa tersebut diduga memperkaya diri sendiri beserta kelompoknya melalui penyelewengan dana desa. Saat ini, S sedang mengumpulkan data dan saksi-saksi untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sintang demi keadilan bagi masyarakat desa.

S juga menambahkan bahwa selama dua tahun terakhir, dana desa tidak digunakan untuk pembangunan sedikitpun, sehingga ia bertekad untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menduga ada negosiasi antara pihak kepala desa dan oknum pejabat lain yang berwenang, sehingga kasus ini belum tersentuh oleh Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan Sopir Minibus Maut di Wonogiri Jadi Tersangka

Tim media telah mencoba mengonfirmasi pihak kepala desa, namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang desa, serta beberapa peraturan terkait pengelolaan dana desa.

Ancaman pidana terkait kasus ini mengacu pada Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, terkait penyalahgunaan kewenangan dan dana desa.

Tindakan tegas diharapkan dapat diambil guna menjaga keadilan dan integritas penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :  Pembangunan Jembatan Desa Bohabak Diduga Terindikasi Korupsi

( Red )

Sumber : Deni Masyarakat / S

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *