Monetize your website traffic with yX Media

JAM-Pidum: Restorative Justice Untuk Kasus Penadahan di Bandar Lampung

Melalui proses damai, 14 kasus pidana di Indonesia dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Agung

KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA  ||  Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menerapkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam menyelesaikan kasus penadahan yang terjadi di Bandar Lampung. Pada Rabu, 30 Oktober 2024, dalam sebuah ekspose virtual, JAM-Pidum mengumumkan persetujuan untuk menghentikan penuntutan pada 14 kasus, termasuk salah satunya adalah kasus penadahan yang melibatkan Moh. Rahmat alias Ome bin Joni Arif.

Kasus ini bermula pada 10 Agustus 2024, ketika tersangka mendengar percakapan antara saksi Agus Maulana bin Tb Makruf dan Irwan Prasetyo. Dalam percakapan tersebut, Agus menawarkan sepeda motor Yamaha Vega ZR 2010 berwarna hitam untuk digadai. Merasa iba, tersangka menerima tawaran tersebut dengan harga Rp600.000, meski tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Keesokan harinya, tersangka kembali menggadaikan sepeda motor yang sama kepada temannya seharga Rp800.000. Tindakan ini berujung pada penangkapan tersangka oleh pihak kepolisian Polsek Teluk Betung Timur pada 21 Agustus 2024. Dalam menghadapi proses hukum, tersangka akhirnya memilih untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara damai.

BACA JUGA :  Sebut Banyak Pencapaian Positif, IMO-Indonesia Apresiasi Rakernas Kejaksaan Agung

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Maudin, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Dina Arifiana, S.H., dan Alex Sander Mirza, S.H., memutuskan untuk menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui Restorative Justice. Dalam proses mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian juga memberikan maaf dan memohon penghentian proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengajukan permohonan penghentian penuntutan, yang disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Kuntadi, S.H., M.H. Dalam konteks yang lebih luas, JAM-Pidum juga menyetujui 13 kasus lainnya yang melibatkan tindak pidana seperti penganiayaan, pencurian, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Di antaranya adalah adanya proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban telah memaafkan. Selain itu, tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan ancaman pidana yang dikenakan tidak lebih dari 5 tahun. Proses perdamaian ini dilakukan tanpa tekanan atau intimidasi, serta ada kesepakatan bersama untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan demi kebaikan semua pihak.

BACA JUGA :  Aksi Damai Pemuda Pancasila dan Korban Mafia Tanah di Polda Kalbar, Tuntut Keadilan

Dalam kesempatan ini, JAM-Pidum menekankan pentingnya penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM-Pidum No. 01/E/EJP/02/2022 mengenai pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Melalui langkah ini, Kejaksaan Agung berharap dapat menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan hubungan antara tersangka dan korban. Keadilan restoratif menjadi alternatif penting dalam sistem peradilan, dengan tujuan tidak hanya menghukum pelanggar, tetapi juga memperbaiki kerugian yang dialami oleh korban dan mendorong terciptanya harmoni dalam masyarakat. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, keadilan dapat dirasakan secara lebih luas dan mendalam oleh seluruh masyarakat.

( CH86 )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca