Monetize your website traffic with yX Media

Aksi Damai Pemuda Pancasila dan Korban Mafia Tanah di Polda Kalbar, Tuntut Keadilan

Lili Santi bersama kuasa hukumnya menuntut penuntasan kasus mafia tanah yang sudah lama terkatung-katung, tanpa pengaruh pihak luar yang ingin memperlambat proses.

KABARDAERAH.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Ratusan anggota Pemuda Pancasila bersama Lili Santi Hasan, seorang korban mafia tanah, menggelar aksi damai di depan Polda Kalimantan Barat pada Senin (30/9). Mereka menuntut keadilan dan meminta agar proses hukum terkait kasus mafia tanah berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Dalam orasinya, Lili Santi Hasan menyuarakan harapannya agar Kapolda Kalbar memastikan jalannya proses hukum tetap profesional dan objektif, meskipun ada upaya dari pihak tertentu yang mencoba mengganggu penyelidikan. Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses gelar perkara di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) yang dinilai berpotensi merusak keadilan.

“Saya merasa dizalimi dan meminta perlindungan kepada Kapolda Kalbar agar mafia tanah ini diberantas tanpa intervensi apapun. Kami butuh keadilan yang murni,” kata Lili dalam aksinya.

BACA JUGA :  Kapendam XII/Tpr Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2023

Kuasa hukum Lili, Dr. Herman Hofi Munawar, juga mengkritik keras tindakan Biro Wassidik yang dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan penyidik Polda Kalbar. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan dapat memperlambat penyelesaian kasus.

“Biro Wassidik Polri tidak berhak mengintervensi keputusan penyidik Polda Kalbar. Kami menuntut agar kasus ini diselesaikan secara objektif dan transparan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP terkait wewenang penyidik,” tegas Herman usai audiensi dengan Ditreskrimum Polda Kalbar.

Kasus ini bermula dari sengketa tanah antara Lili Santi Hasan dan PT. BIR, di mana tanah milik Lili yang bersertifikat Hak Milik (SHM) tiba-tiba diperebutkan oleh PT. BIR yang memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di lokasi yang sama. Konflik hukum ini semakin rumit dan mendorong penetapan tersangka melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polda Kalbar pada 19 Agustus 2024. Sudjulianto dan beberapa rekan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA :  Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro Resmikan Gedung Baru Polres Kubu Raya

Pemuda Pancasila melalui Ketua Koti MPC Kubu Raya, Karsana, memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Polda Kalbar dan menuntut tindakan tegas terhadap mafia tanah. Karsana juga mengancam akan mengerahkan massa lebih banyak jika kasus ini tidak segera diselesaikan.

“Kami siap mengerahkan lebih banyak massa dari seluruh MPC dan MPW Pemuda Pancasila jika kasus ini tidak segera dituntaskan,” ancamnya.

Sementara itu, Kompol Syahrul dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan tanpa intervensi dan berdasarkan bukti yang tersedia. Sudjulianto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan menjadi fokus utama dalam penyelidikan.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kompol Syahrul.

BACA JUGA :  Siap Amankan Pilkada Serentak Polda Kalbar Gelar Pasukan Mantap Praja Kapuas 2024 

Aksi damai ini berakhir dengan tertib, namun massa mengancam akan melanjutkan aksi serupa jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.

( CH86 )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *