KABARDAERAH.OR.ID, GROBOGAN || 17 Maret 2026 Dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menjadi sorotan luas masyarakat. Selain berpotensi merugikan negara, kasus ini juga memicu kemarahan publik setelah muncul indikasi keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas distribusi BBM ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas mencurigakan terlihat di sekitar salah satu SPBU di jalur Toroh–Ngemplak. Sekitar 50 meter dari lokasi SPBU, terdapat sebuah gang sempit yang diduga dijadikan sebagai tempat penampungan sementara BBM ilegal.
Sejumlah sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi terlihat keluar masuk lokasi tersebut secara berulang. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar secara tidak sah.
Yang menjadi perhatian serius masyarakat adalah dugaan keterlibatan anak-anak dalam aktivitas tersebut. Beberapa pengendara motor yang terlihat melakukan pengisian BBM diduga masih berusia di bawah umur dan berperan sebagai kurir yang mengambil Pertalite dari SPBU lalu mengantarkannya ke lokasi penampungan.
“Ini sangat memprihatinkan. Selain merugikan negara, anak-anak juga dilibatkan dalam aktivitas yang berbahaya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Warga menilai praktik ini sulit terjadi tanpa adanya pembiaran dari pihak tertentu. Aktivitas pengisian BBM menggunakan kendaraan bertangki modifikasi dilakukan secara terbuka, sehingga memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan atau bahkan keterlibatan oknum.
Jika terbukti, praktik ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, dugaan eksploitasi anak dalam aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mempekerjakan anak dalam kegiatan berbahaya atau ilegal termasuk dalam kategori eksploitasi ekonomi anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Isu lain yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan keterkaitan dengan pihak tertentu yang memiliki pengaruh di wilayah sekitar. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait kebenaran informasi tersebut.
Kondisi ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Grobogan untuk bertindak cepat dan profesional. Masyarakat mendesak agar dilakukan penyelidikan secara transparan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan tersebut.
Selain penegakan hukum, warga juga meminta adanya penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan BBM ilegal serta peningkatan pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
Perlindungan terhadap anak-anak yang diduga terlibat dalam praktik ini menjadi tuntutan utama. Publik berharap pemerintah dan aparat terkait segera mengambil langkah tegas demi menyelamatkan generasi muda dari eksploitasi dan memastikan keadilan ditegakkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut.
( Sutarso )
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













