KABARDAERAH.OR.ID, PURWOKERTO || Dugaan praktik premanisme dalam penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali mencuat. Kali ini, kasus penarikan paksa mobil Toyota Agya milik nasabah Ani Furwanti di Purwokerto menuai kecaman keras dari berbagai pihak karena dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Peristiwa tersebut menyeret nama PT Astra Sedaya Finance (ACC) Purwokerto. Nasabah mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi maupun peringatan sebelum kendaraan miliknya ditarik. Padahal, menurut ketentuan hukum, penarikan objek jaminan fidusia harus melalui prosedur yang sah dan transparan.
KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom, pengamat integritas publik sekaligus tokoh senior Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai praktik seperti ini berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
โJika benar penarikan dilakukan tanpa surat resmi dan tanpa proses fidusia yang sah, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa dikategorikan sebagai tindakan premanisme berkedok lembaga,โ tegas Ardhi, Sabtu (25/4/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, nasabah sebelumnya berupaya menyelesaikan kewajibannya dengan melunasi tunggakan. Namun, pihak leasing justru menolak pembayaran dengan alasan sistem internal telah dikunci oleh kantor pusat. Kondisi ini dinilai janggal dan menimbulkan dugaan adanya skenario yang merugikan debitur.
Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum berinisial Boby yang disebut-sebut menjanjikan keamanan kendaraan. Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang dengan dalih biaya pengurusan, namun pada akhirnya kendaraan tetap diserahkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik.
Kasus ini telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah setempat untuk ditindaklanjuti. Pelapor berharap adanya investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan.
Ardhi menegaskan bahwa pihaknya bersama media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan jika ditemukan unsur pidana dalam proses penarikan kendaraan tersebut.
โPerlindungan konsumen harus menjadi prioritas. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban sistem yang tidak adil. Jika terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas,โ ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ACC Purwokerto belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang beredar. Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang dan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
( CH 86 )
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













