KABARDAERAH.OR.ID, SIMALUNGUN SUMUT || Rukia Seregar, SST, Koordinator PPL Pertanian Kecamatan Hatonduhan, kini terancam tuntutan hukum setelah melakukan tindakan merampas ponsel milik seorang wartawan yang sedang bertugas. Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, ketika sejumlah awak media mendatangi kantor PPL untuk mengklarifikasi informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam kelompok tani.
Kedatangan wartawan tersebut dilatarbelakangi aduan dari masyarakat setempat yang mengungkapkan bahwa kelompok tani yang ada tidak memenuhi syarat RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), di mana hanya terdapat dua orang pengurus dalam kelompok yang seharusnya memiliki lebih banyak anggota.
Setibanya di kantor PPL, wartawan yang terlibat mengalami tindakan arogansi dari Rukia Seregar, yang langsung merampas ponsel miliknya saat sedang melakukan peliputan. “Saya hanya menjalankan tugas untuk mendapatkan informasi, tetapi saya malah dipaksa menyerahkan ponsel saya,” ungkap wartawan tersebut.
Tindakan merampas alat kerja wartawan ini jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang melindungi hak wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi tugas wartawan dapat dijatuhi pidana penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pihak PPL seharusnya memahami pentingnya keterbukaan informasi dan menjalin hubungan baik dengan media sebagai mitra dalam memberikan informasi kepada publik. “Sebagai pegawai pemerintah, dia seharusnya lebih memahami sikap profesional dalam menghadapi wartawan,” kata salah satu jurnalis yang hadir di lokasi.
Setelah kejadian ini, sejumlah wartawan berencana untuk melaporkan tindakan Rukia Seregar kepada pihak berwenang agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum. Mereka berharap langkah ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak meremehkan tugas dan hak wartawan.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, agar hak kami sebagai wartawan dihormati dan pelanggaran serupa tidak terulang,” tegas salah satu anggota awak media.
Insiden ini menjadi sorotan serius, mengingat pentingnya menjaga kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi yang tepat kepada masyarakat. Dalam konteks ini, diharapkan ada langkah konkret untuk melindungi hak-hak wartawan dan memastikan bahwa setiap individu, termasuk pejabat publik, menghormati tugas jurnalistik.
( Red )
Sumber : Tim Gabungan Awak Media
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













