Monetize your website traffic with yX Media
Daerah  

Transaksi Gelap Kepala Desa: SKT Bodong Demi Keuntungan Pribadi

Bupati Didesak Tindak Tegas Kepala Desa yang Terlibat Mafia Tanah

KABARDAERAH.OR.ID, PONTIANAK || Praktik transaksi gelap oleh sejumlah kepala desa dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) bodong kembali terungkap dan menimbulkan keresahan masyarakat. Modus ini dilakukan dengan menerbitkan SKT secara ilegal untuk memperkaya diri sendiri, tanpa memperhatikan keabsahan dan ketentuan hukum yang berlaku. Akibatnya, banyak tanah di berbagai daerah yang kini status kepemilikannya menjadi tidak jelas dan memicu konflik agraria.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menjelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dalam penerbitan SKT telah menjadi masalah yang berulang kali terjadi di sejumlah desa di Indonesia. “Banyak kepala desa yang memanfaatkan posisi mereka untuk mengeluarkan SKT abal-abal yang tidak memiliki kekuatan hukum. Mereka menerbitkan surat ini demi keuntungan pribadi, baik berupa uang tunai maupun imbalan lainnya,” ujar Dr. Herman, Minggu (6/10/2024).

Menurutnya, penerbitan SKT bodong ini biasanya melibatkan praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum kepala desa bersama dengan mafia tanah. Mereka secara sembarangan menerbitkan surat tanah untuk pihak tertentu yang sebenarnya bukan pemilik sah tanah tersebut. “Modus ini sering kali disertai dengan pengalihan kepemilikan tanah secara tidak sah, di mana tanah yang sudah dikuasai turun-temurun oleh warga desa tiba-tiba diterbitkan SKT baru atas nama orang lain. Ini adalah bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat,” ungkap Dr. Herman.

Transaksi Ilegal di Balik Meja Kepala Desa
Praktik semacam ini, jelas Dr. Herman, dilakukan di balik meja oleh kepala desa yang memiliki wewenang dalam menerbitkan SKT. Dengan alasan administratif atau pengukuran ulang, kepala desa bisa dengan mudah mengubah status tanah dan menerbitkan SKT baru yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. “Inilah yang disebut dengan transaksi gelap. Kepala desa menggunakan kekuasaannya untuk menjual keabsahan tanah kepada pihak yang bersedia membayar lebih, tanpa mempedulikan hak-hak warga yang sah,” tegas Dr. Herman.

BACA JUGA :  Kepala Desa Nanga Tangkit Terlibat Korupsi? Dana Desa 2022-2023 Tidak Digunakan Untuk Pembangunan

Ia menjelaskan bahwa tindakan semacam ini jelas melanggar hukum, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kepala desa yang terbukti terlibat dalam penerbitan SKT bodong bisa dijerat dengan pidana penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen, yang ancaman hukumannya tidak ringan.

Mafia Tanah Makin Subur
Dr. Herman menambahkan bahwa praktik penerbitan SKT bodong oleh kepala desa ini telah menjadi lahan subur bagi berkembangnya mafia tanah di berbagai daerah. Mafia tanah memanfaatkan celah ini untuk memperbesar kepemilikan mereka atas tanah-tanah di desa, bahkan yang sebelumnya dikuasai oleh masyarakat adat atau petani kecil.

“Setiap kali ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan, mafia tanah pasti akan masuk. Kepala desa yang terlibat dalam penerbitan SKT ilegal ini adalah pintu masuk utama bagi mafia tanah untuk merambah ke desa-desa,” kata Dr. Herman. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, yang seharusnya memiliki kewenangan untuk menindak kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran.

Desakan Tindakan Tegas dan Pengawasan Ketat
Dr. Herman mendesak agar pemerintah daerah, khususnya bupati, segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan oknum kepala desa yang terlibat dalam penerbitan SKT ilegal. “Bupati harus melakukan audit menyeluruh terhadap semua penerbitan SKT di wilayahnya. Ini penting untuk memastikan tidak ada surat tanah bodong yang diterbitkan sembarangan. Kepala desa yang terbukti bersalah harus segera dicopot dan diproses hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Intimidasi Pegawai PLN di Serawai, Ada Apa di Balik Skema Pemasangan Listrik?

Selain itu, Dr. Herman juga menyarankan agar sistem pengawasan di tingkat desa diperkuat, termasuk dengan melibatkan tokoh masyarakat dalam proses verifikasi penerbitan SKT. Menurutnya, langkah ini akan membantu mencegah praktik-praktik ilegal yang selama ini sering terjadi.

“Pengawasan dari tokoh masyarakat dan aparat terkait di tingkat kecamatan perlu ditingkatkan. Dengan adanya keterlibatan dari berbagai pihak, proses penerbitan SKT bisa berjalan lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Dampak Sosial yang Merugikan Masyarakat
Praktik penerbitan SKT bodong oleh kepala desa tidak hanya merugikan pemilik tanah yang sah, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat desa. Banyak warga yang kehilangan tanahnya akibat SKT baru yang diterbitkan secara ilegal, yang menyebabkan munculnya konflik agraria dan ketidakstabilan sosial.

“Ketika SKT bodong diterbitkan, masyarakat kehilangan hak atas tanah yang mereka kelola selama ini. Tanah yang seharusnya menjadi sumber penghidupan malah diambil oleh pihak yang tidak berhak, hanya karena mereka mampu membeli SKT dari kepala desa. Ini adalah kejahatan yang merusak tatanan sosial di desa,” tegas Dr. Herman.

Ia menekankan bahwa pemerintah harus segera bertindak agar praktik-praktik semacam ini tidak terus merajalela. Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang lebih ketat diyakini dapat menjadi solusi untuk menghentikan praktik penerbitan SKT ilegal di desa-desa.

Solusi untuk Mencegah SKT Bodong
Sebagai solusi jangka panjang, Dr. Herman menyarankan agar pemerintah daerah memperketat regulasi mengenai penerbitan SKT di desa. Proses penerbitan SKT harus melibatkan verifikasi yang lebih ketat dan transparan dengan melibatkan masyarakat serta aparat hukum yang kompeten.

BACA JUGA :  Aksi Damai Pemuda Pancasila dan Korban Mafia Tanah di Polda Kalbar, Tuntut Keadilan

“Setiap penerbitan SKT harus melewati verifikasi yang ketat. Semua pihak yang terlibat, mulai dari kepala desa, camat, hingga bupati, harus memastikan bahwa setiap SKT yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan hukum dan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Jika perlu, adakan audit berkala untuk mengawasi penerbitan SKT di desa,” sarannya.

Dengan langkah-langkah yang tegas dan pengawasan yang lebih ketat, Dr. Herman optimistis bahwa praktik penerbitan SKT bodong oleh kepala desa bisa dihentikan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dapat dipulihkan.

( CH86 )

 

 

Sumber: Herman Hofi Munawar

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca