KABARDAERAH.OR.ID, PONTIANAK KALBAR || Mafia tanah kini telah menjadi kejahatan sistemik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum pengusaha dan pejabat pemerintahan. Jaringan ini bekerja secara terorganisir, menyentuh berbagai level birokrasi dan lintas sektoral. Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengungkapkan bahwa kejahatan ini lebih rumit dan terstruktur daripada yang tampak di permukaan.
Dr. Hofi menjelaskan bahwa mafia tanah tidak hanya melibatkan pelaku lapangan seperti aparat desa atau pejabat lokal, tetapi juga pengusaha dan oknum pemerintahan yang memiliki wewenang dalam pengelolaan tanah. “Mafia tanah bukan lagi sekadar isu kecil yang hanya melibatkan individu-individu di lapangan. Ini adalah kejahatan besar yang mencakup berbagai level, mulai dari pemerintah daerah hingga pusat, bahkan lintas sektor,” ujarnya pada Rabu, 9 Oktober 2014.
Jaringan Mafia yang Terorganisir
Jaringan mafia tanah ini, menurut Dr. Hofi, bekerja dengan sangat rapi dan terstruktur. Mereka menggunakan celah-celah dalam administrasi pertanahan untuk memalsukan dokumen, menerbitkan sertifikat palsu, atau mengklaim hak atas tanah yang sebenarnya tidak sah. “Mereka memanipulasi berbagai dokumen penting, mulai dari akta tanah hingga sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai palsu,” jelas Dr. Hofi.
Ia juga mengungkapkan bahwa kejahatan ini melibatkan para pengusaha yang bekerja sama dengan oknum pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Ada keterlibatan pejabat di berbagai tingkatan, termasuk oknum di pemerintah daerah, camat, kepala desa, hingga pejabat pertanahan. Mereka adalah bagian dari rantai panjang kejahatan mafia tanah ini,” tambahnya.
Manipulasi Administrasi dan Keterlibatan Oknum Aparat
Salah satu modus operandi yang sering dilakukan oleh mafia tanah adalah manipulasi dokumen administrasi pertanahan. Mereka memalsukan akta tanah, membuat sertifikat bodong, dan memalsukan surat ukur tanah. Ini semua dilakukan dengan bantuan oknum di instansi pemerintahan yang memiliki wewenang dalam penerbitan dokumen-dokumen tersebut.
Dr. Hofi juga menyoroti peran oknum aparat penegak hukum dalam memperlambat atau bahkan menggagalkan proses penyelidikan terkait mafia tanah. “Ketika mafia tanah dihadapkan pada proses hukum, tak jarang kasus-kasus tersebut terhenti atau mengambang. Ini karena adanya keterlibatan oknum penyidik yang membantu mereka menghindari hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa banyak pengaduan masyarakat terkait mafia tanah yang tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. “Banyak laporan yang mengendap dan tidak jelas statusnya. Hal ini menunjukkan bahwa ada masalah besar dalam penanganan kasus mafia tanah ini,” katanya.
Kejahatan yang Membahayakan Masyarakat
Kejahatan mafia tanah ini, lanjut Dr. Hofi, telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, khususnya rakyat kecil yang sering menjadi korban. Mereka kerap kehilangan tanah mereka akibat manipulasi yang dilakukan oleh mafia tanah, sementara pemerintah dan penegak hukum terlihat lambat dalam bertindak.
“Mafia tanah telah merugikan masyarakat secara luas. Tanah mereka dirampas dengan cara-cara ilegal, sementara proses hukum yang ada berjalan sangat lamban atau bahkan tidak ada sama sekali,” tuturnya.
Kurangnya Keseriusan Pemerintah
Menurut Dr. Hofi, upaya pemberantasan mafia tanah selama ini masih jauh dari kata serius. Pemerintah dan aparat penegak hukum hanya memberikan janji-janji yang tidak diiringi dengan tindakan nyata. “Kita sering mendengar pejabat tinggi seperti Jaksa Agung dan Kapolri berbicara tentang pemberantasan mafia tanah, tetapi kenyataannya sangat sedikit tindakan nyata yang dilakukan di lapangan,” kritiknya.
Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih belum menunjukkan langkah konkret dalam membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang terlibat dalam mafia tanah. “BPN sendiri belum melakukan pembersihan internal yang signifikan. Ini menunjukkan bahwa komitmen untuk memberantas mafia tanah belum benar-benar terwujud,” ujarnya.
Harapan akan Tindakan Nyata
Meskipun kondisi saat ini terlihat suram, Dr. Hofi percaya bahwa mafia tanah bisa diberantas jika ada kemauan politik yang kuat dari semua pihak. “Pemberantasan mafia tanah sebenarnya tidak sulit jika pemerintah serius. Menelusuri dokumen tanah dan mengidentifikasi siapa yang terlibat bisa dilakukan dengan mudah jika ada kemauan untuk itu,” pungkasnya.
Namun, tanpa adanya tindakan nyata, rakyat kecil hanya bisa berharap bahwa masalah mafia tanah ini tidak lagi hanya menjadi wacana, melainkan benar-benar ditangani dengan serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
( Red )
Sumber : Herman Hofi Pengamat Kebijakan Publik
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













