Monetize your website traffic with yX Media

Setara untuk Semua: Tidak Ada Perbedaan Layanan dalam BPJS Kelas 1, 2, dan 3

KABARDAERAH.OR.ID, JAKARTA II Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan besar terkait program BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Mei 2024. Keputusan ini menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, serta menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit.

Keputusan ini telah menjadi topik utama perbincangan sejak tahun 2023. Namun, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sistem KRIS sedang dalam tahap penggodokan oleh pemerintah.

Salah satu poin penting yang diungkapkan adalah bahwa dengan adanya sistem KRIS, tidak akan ada perbedaan signifikan dalam pelayanan kesehatan antara peserta BPJS Kelas 1, 2, atau 3. Ini mengindikasikan bahwa semua peserta akan mendapatkan layanan kesehatan yang setara.

BACA JUGA :  Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Rumah Sakit, Faskes dan Nakes Tidak Diskriminasi Terhadap Pasien BPJS Kesehatan

Meskipun demikian, belum ada kepastian mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2024. Data terbaru per Mei 2024 menunjukkan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih tetap, dengan rincian sebagai berikut:

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP):
1. Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
2. Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
3. Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (setelah subsidi Rp 7.000)
Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
1. Iuran: Rp 42.000 per bulan (sudah dibayarkan oleh pemerintah)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
2. Iuran: 5% dari gaji per bulan (dibagi 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta)
Dengan perubahan besar ini, masyarakat diharapkan untuk memahami dan mempersiapkan diri terkait dampak serta kewajiban iuran BPJS Kesehatan mulai Mei 2024. Terus pantau informasi terkini untuk mendapatkan pembaruan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kedudukan Hukum bagi Pengguna Narkotika: Memisahkan Pengedar dari Pecandu

( Red )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca