KABARDAERAH.OR.ID, DEMAK, JAWA TENGAH — Bencana rob dan abrasi yang tak kunjung usai di Kabupaten Demak mendorong LSM ASMAKI (Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia) mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status Bencana Nasional. Langkah ini dianggap sangat mendesak agar pemerintah pusat dapat secara penuh turun tangan dan mengalokasikan anggaran besar untuk menyelamatkan wilayah Demak yang semakin tenggelam secara harfiah maupun harapan.
Ketua LSM ASMAKI, Pujiono, menyampaikan pernyataan tegasnya pada Rabu (4 Juni 2025), sesaat setelah melaporkan Gubernur Jawa Tengah Luthfi ke Dirtipidum Polda Jateng terkait dugaan kebohongan publik soal alokasi dana Rp10,9 triliun dari pemerintah pusat.
“Rob di Demak bukan bencana musiman biasa. Ini bencana kemanusiaan. Rakyat kehilangan rumah, sawah, pekerjaan, bahkan masa depan. Maka harus ada penetapan status Bencana Nasional agar penanganan tidak setengah-setengah,” tegas Pujiono.
Harapan Rakyat Pupus: Dana Rob Ternyata untuk Jalan Tol
Kekecewaan masyarakat semakin mendalam setelah muncul fakta bahwa dana Rp10,9 triliun yang sebelumnya diklaim untuk penanganan rob, ternyata dialihkan untuk proyek pembangunan jalan tol. Sebelumnya, Gubernur Luthfi dalam forum Musrenbangprov menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari APBN dan ditujukan untuk mengatasi rob di wilayah Demak.
Namun, informasi yang berkembang menunjukkan bahwa alokasi dana tersebut bukan untuk tanggul, normalisasi sungai, atau pengendalian banjir, melainkan untuk pembangunan infrastruktur tol yang dianggap tidak menyentuh kebutuhan dasar masyarakat terdampak rob.
“Ini bentuk pengabaian terhadap penderitaan rakyat. Jalan tol proyek bisnis, sedangkan rob menyangkut hidup dan mati warga,” ujar Pujiono.
Rob dan Abrasi: Bencana Menahun yang Terabaikan
Kabupaten Demak, khususnya wilayah pesisir seperti Kecamatan Sayung, telah bertahun-tahun diterjang rob dan abrasi air laut. Genangan air laut terus merangsek masuk ke pemukiman, sawah, sekolah, hingga fasilitas umum. Akibatnya, ratusan keluarga kehilangan tempat tinggal, hasil pertanian gagal panen, dan kegiatan ekonomi lumpuh total.
“Sudah lebih dari satu dekade kami hidup di tengah genangan. Kami butuh perhatian serius, bukan janji,” keluh Samsuri, warga Desa Timbulsloko.
Status Bencana Nasional: Solusi Hukum dan Anggaran
LSM ASMAKI menilai bahwa penetapan status Bencana Nasional atas rob dan abrasi di Demak dapat menjadi landasan hukum dan yuridis bagi pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran, menurunkan alat berat, hingga membentuk tim penanganan terpadu lintas kementerian.
Dengan status tersebut, pembangunan tanggul laut, polder banjir, rumah relokasi, dan normalisasi sungai bisa digenjot secara terkoordinasi, tanpa harus bergantung penuh pada APBD provinsi yang terbatas.
Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata
Dalam kesempatan yang sama, Pujiono juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak anti-pembangunan. Namun, pembangunan yang dilakukan harus berpihak pada rakyat, bukan sekadar untuk mengejar investasi dan proyek infrastruktur berorientasi ekonomi semata.
“Jangan bangun tol di atas penderitaan rakyat. Prioritaskan dulu keselamatan mereka. Setelah itu, silakan bangun jalan tol, bandara, atau apapun,” tambahnya.
LSM ASMAKI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini, termasuk menggandeng berbagai elemen masyarakat, akademisi, tokoh agama, dan media massa untuk mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI agar serius memprioritaskan penanganan rob di Demak. Jika dibiarkan terus, bukan tidak mungkin Demak akan menjadi daerah pesisir pertama yang benar-benar tenggelam akibat pengabaian kebijakan.
“Kami tidak akan diam. Ini demi masa depan rakyat Demak dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Pujiono. (Sutarso)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













