KABARDAERAH.OR.ID, BANDA ACEH || Tim Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh, Jumat (10/4/2026), dalam rangka mengawasi dan memantau pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Muhammad Rano Alfath selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik. Turut hadir dalam kegiatan itu Marzuki Ali Basyah, Yudi Triadi, serta Daddy Tabrani bersama jajaran pejabat dari unsur penegak hukum, BUMN, dan organisasi masyarakat sipil.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh ini menjadi bagian dari upaya DPR dalam memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalisme.
Dalam sambutannya, Muhammad Rano Alfath menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum nasional. Namun, ia menilai bahwa keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kesiapan dan pemahaman aparat penegak hukum di lapangan.
“KUHP dan KUHAP yang baru menghadirkan berbagai terobosan. Oleh karena itu, dibutuhkan kehati-hatian, pemahaman yang komprehensif, serta pendekatan yang lebih humanis dalam penerapannya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif, khususnya dalam penanganan perkara ringan. Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi solusi untuk menghindari kriminalisasi berlebihan terhadap masyarakat kecil.
“Kita harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan. Tidak semua perkara harus berujung pada pidana penjara,” tambahnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar proses penahanan dilakukan secara selektif dan proporsional, sesuai dengan semangat pembaruan dalam KUHAP terbaru.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, juga terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum melalui rapat kerja dan mekanisme pemanggilan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas kinerja institusi, bukan semata-mata mencari kesalahan.
“Pengaduan masyarakat cukup banyak, namun kami selektif dan memberikan kesempatan kepada institusi terkait untuk melakukan perbaikan sebelum dibahas di tingkat DPR,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa Polri dan Kejaksaan Agung telah bersepakat untuk menindaklanjuti setiap laporan di tingkat pusat terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke daerah. Jika belum terselesaikan, akan dilakukan gelar perkara bersama agar pembahasan lebih terarah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa rombongan Komisi III DPR RI tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Jumat pagi.
Kedatangan tim disambut langsung oleh Kapolda Aceh beserta jajaran pejabat utama Polda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, serta unsur TNI dan Kejaksaan.
Usai beristirahat sejenak, rombongan melanjutkan agenda menuju Mapolda Aceh untuk melaksanakan kunjungan kerja spesifik terkait pengawasan pelaksanaan KUHP dan KUHAP.
Melalui kunjungan ini, diharapkan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan optimal serta mampu mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, profesional, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
( CH-86 )
Eksplorasi konten lain dari Kabar Daerah
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
